Berita Tarakan Terkini

Perpanjangan SIM di Tarakan Kini Gunakan Metode Pembayaran Non Tunai, Pakai QRIS

Satlantas Polres Tarakan kini terapkan metode baru dalam pembayaran perpanjangan surat izin mengemudi atau SIM

Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI
Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto saat ditemui di Mako Polres Tarakan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Satlantas Polres Tarakan kini terapkan metode baru dalam pembayaran perpanjangan surat izin mengemudi atau SIM.

Adapun metode yang digunakan yakni dengan cara digitalisasi melalui QRIS, yang terhubung dengan semua aplikasi pembayaran.

Dalam metode pembayaran ini, Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan salah satu aplikasi e-money.

Baca juga: Polres Tarakan Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Total 256,58 Gram

Baca juga: Polres Tarakan Masih Lakukan Penyelidikan Kebakaran di Jalan Yos Sudarso

Dengan menggunakan aplikasi tersebut, pemohon perpanjangan SIM yang melakukan transaksi non tunai juga bisa mendapatkan cashback.

"Khusus di bulan Maret ini, kami berkolaborasi dengan aplikasi Link Aja. Untuk pemohon yang membayar dengan cara non tunai, akan kita berikan cashback sebesar Rp 20 ribu," ujarnya, Selasa (16/3/2021)

Voucer tersebut, kata dia, bisa langsung ditukarkan menjadi pulsa atau menjadi e-money.

Dia sampaikan, selain membuaka pelayanan perpanjangan SIM di Mall Pelayanan Publik (MPP) Tarakan, pihaknya juga akan membuka pelayanan di beberapa kelurahan yang ada di Tarakan.

"Seperti Kelurahan Juata Laut dan Kelurahan Mamburungan," sebutnya.

Baca juga: Warga Tewas Tergantung, Kasat Reskrim Polres Tarakan Ungkap Keluarga tak Ingin Korban Divisum

Dia menuturkan, pelayanan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik Polres Tarakan, dan wujud dari modernisasi dalam proses pembayaran dan pelayanan publik.

Selain meningkatkan pelayanan publik, pembayaran perpanjangan SIM secara non tunai ini juga sebagai upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Tarakan, Kalimantan Utara.

Kamera Tilang Elektronik

Kamera CCTV tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) memiliki segudang fitur yang mampu mendokumentasikan pelanggaran lalu-lintas di jalan raya.

Dalam praktiknya kelak, kamera tilang elektronik yang kini tengah tahap instalasi, terhubung dengan ruang kontrol yang berada di Traffic Management Center (TMC) milik kepolisian.

Seperti salah satu fiturnya yang mampu menakar kecepatan kendaraan yang dinilai melebih batas maksimum, di mana berdasarkan Permenhub Nomor 111 tahun 2015, misalnya batas kecepatan di ruang perkotaan adalah maksimal 50 km/jam.

Baca juga: Penegakan Tilang Elektronik, Polresta Balikpapan Kerahkan Polisi Patroli dengan Kamera di Helm

Baca juga: Siap-Siap Mekanisme Tilang Elektronik Berlaku di Balikpapan, Mulai Efektif Diterapkan April 2021

Sehingga, apabila melebihi kecepatan tersebut, CCTV E-TLE akan mengambil gambar dari kendaraan tersebut dan menginput secara otomatis sebagai pelanggaran di TMC Polresta Balikpapan.

Uniknya, CCTV ini juga memiliki fitur pengenalan wajah atau face recognition.

Sehingga CCTV tak semata mengenali identitas kendaraan, melainkan juga wajah sang pengendara.

Lebih lanjut, pihak Satlantas Polresta Balikpapan akan mengirimkan berupa surat tilang terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran di jalan raya.

Tak penting kendaraan milik siapa yang digunakan.

Baca juga: Kasatlantas Polres Paser Bakal Terapkan Sistem Tilang Elektronik

Sehingga sang pelanggar sendiri yang kemudian menanggung sanksi akibat melanggar ketertiban lalu-lintas.

Namun menjadi pertanyaan, mampukah kamera tilang elektronik tersebut mengenali wajah pelanggar jika menggunakan masker?

Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono mengungkapkan bahwa teknologi CCTV tilang elektronik belum mampu untuk mengakomodir pelanggar yang menggunakan masker.

Dia mengatakan, kamera yang nantinya mendokumentasikan, bisa dari identifikasi data kendaraan maupun wajah pengendara.

Sisa bagian wajah yang masih terlihat dari penggunaan masker tak cukup akurat jika dideteksi kamera secara otomatis.

Kenakan masker pada Sabtu (13/3/2021).  TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kenakan masker pada Sabtu (13/3/2021). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

"Kalau pakai masker, jelas nggak terbaca oleh kamera," ucapnya singkat.

Di mana nantinya denda akan dilayangkan kepada pemilik kendaraan yang terdata di database Polri.

"Kalaupun yang mengemudikan itu orang lain, tetap jadi risiko bagi pemilik kendaraan jika penggunaan kendaraannya melanggar aturan lalu lintas," ucaapnya.

Berita Tarakan Terkini

Berita tentang Polres Tarakan

Penulis Risnawati dan M Zein | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved