Berita Nunukan Terkini
WNA Asal Malaysia Ditangkap Tim PORA di Sebatik Nunukan, Setahun Tanpa Dokumen dan Visa Kerja
Setahun berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa kerja, Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia ini
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Setahun berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa kerja, Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia ini, ditangkap petugas Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) di Sebatik pada 12 Desember 2020.
Hingga kini tersangka AR (30) berstatus Deteni di Imigrasi Klas II TPI Nunukan.
Pria berdarah Bugis itu ditangkap oleh tim PORA di Sebatik, saat hendak menyeberang masuk wilayah Tawau, Malaysia pada 12 Desember 2020 lalu.
Baca juga: Pria Asal Sei Menggaris Nunukan Diringkus Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC, Ditemukan 21 Paket Sabu
Belakangan diketahui, AR telah bekerja di sebuah lokasi penambakan ikan di Kota Tarakan sejak November 2019 lalu.
Ternyata selama di Indonesia AR tak memiliki dokumen perjalanan dan visa kerja yang sah.
Dengan bermodalkan IC Malaysia, AR tinggal dan mencari nafkah di Kota Tarakan sekira satu tahun lamanya.
Baca juga: Arab Saudi Kembali Tutup Penerbitan Visa Umrah Untuk Jemaah dari Indonesia
Baca juga: Lalu Lintas Orang di Perbatasan RI-Malaysia, Imigrasi Nunukan Sebut Banyak Istilah Jalur Gajah
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak (WSD), mengatakan AR itu baru pertama kali keluar dan masuk wilayah Indonesia melalui jalur yang sama yakni Kecamatan Sebatik.
"Hasil penyelidikan kami tersangka AR itu bekerja di sebuah lokasi penambakan ikan di Kota Tarakan. Jadi motivasinya hanya mencari nafkah. Tapi caranya salah, karena tidak memiliki dokumen dan visa yang sah. Jadi begitu AR mau menyeberang kembali ke Tawau melalui Sebatik, tim PORA mengetahui hal itu. Lalu AR ditangkap. Ternyata juga dulu AR ke Indonesia lewati jalur yang sama," kata pria yang akrab disapa Washington kepada TribunKaltara.com, Selasa (16/03/2021), pukul 17.00 Wita
Sementara itu, kata Washington, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap perorangan yang telah mempekerjakan AR tanpa dokumen dan visa yang sah.
Baca juga: Pedagang Ikan Asin di Pasar Yamaker Akui Impor dari Malaysia, Begini Reaksi PSDKP Nunukan
"Yang pekerjakan AR itu perorangan mungkin karena usaha sendiri wiraswasta jadi mempekerjakan AR. Nah untuk orang yang pekerjakan AR masih kami lidik, karena waktu pelimpahan tersangka AR dari tim PORA, kami fokus pada proses tindakan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan AR," ucapnya.
Menurut Washington, saat AR ditangkap oleh tim PORA, lalu dilakukan pendentensian selama 30 hari.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Imigrasi Nunukan, kemudian dilakukan gelar perkara bersama Kejaksaan Negeri Nunukan.
Baca juga: Bupati Asmin Laura Dukung Amanda Putri Nunukan di Ajang LIDA hingga Keluarkan Surat Edaran
Hingga pada tanggal 15 Maret 2021 oleh Kejaksaan Negeri Nunukan, menyatakan berkas penyidikan AR telah lengkap, sehingga kasus AR dapat dimajukan ke pengadilan.
Kendati AR berdarah Bugis, namun AR tidak memiliki riwayat pindah kewarganegaraan.
Mungkin orang tua AR dulunya Indonesia. Tapi AR lahir di Malaysia.
Jadi begitu ditangkap, kami lakukan pendentensian terhadap AR selama 30 hari.
Di situlah proses penyelidikan, kami cari alat bukti dan gelar perkara, setelah kami yakin dan penyidik yakin kita terbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada akhir Januari lalu. Jadi sejak ditangkap hingga sekarang AR berada di ruangan detensi Imigrasi Nunukan.
Baca juga: BMKG Nunukan Prediksi 12 Wilayah Ini Diguyur Hujan Ringan Pada Malam Hari, Lumbis Berasap
"Kemarin, tersangka AR berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Nunukan," ujarnya.
Washington mengaku, barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihaknya yaitu IC Malaysia milik AR, tiket kapal Fery perjalanan domestik dari Tarakan-Sei Nyamuk, dan lembar bukti penukaran mata uang asing dari rupiah ke mata uang ringgit Malaysia.
Uang tunai yang ditukarkan sewaktu di Tarakan yakni Rp499 ribu ditukar menjadi RM140.
"Tersangka AR kita persangkakan pasal 119 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam waktu dekat kami akan serahkan tersangka AR dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Nunukan untuk dilakukan proses sidang di pengadilan," tuturnya.
Dia menambahkan, setelah ada putusan inkracht dari pengadilan terhadap AR dan menjalani pidana kurungan, Imigrasi Nunukan akan menjemput AR kembali untuk proses pendeportasian dan penangkalan.
"Setelah ada putusan inkracht dan AR sudah jalani pidana kurungan, baru kami jemput kembali untuk pulangkan ke negara asalnya," ungkapnya.
Penulis Febrianus Felis | Editor: Budi Susilo