Kisruh Partai Demokrat
3 LANGKAH Kubu Moeldoko Gusur AHY, Gugat Putra SBY Ganti Rugi Rp 55 Miliar hingga Daftar Kemenkumham
Tercatat, setidaknya ada 3 langkah yang telah dilakukan kubu Moeldoko untuk menggusur kubu AHY), salah satunya ajukan ganti rugi
TRIBUNKALTIM.CO - Upaya kubu Moeldoko untuk melengserkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) setelah digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) rupanya tak main-main.
Tercatat, setidaknya ada 3 langkah yang telah dilakukan kubu Moeldoko untuk menggusur kubu AHY).
Salah satunya, kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dimintakan pengesahan,
Tidak hanya itu, kubu Moeldoko juga melakukan gugatan ke pengadilan dan nilainya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 55 miliar.
Baca juga: Partai Demokrat Moeldoko Disebut Gagal Daftar, Andi Arief Sebut Tragis dan Kudeta Gagal
Baca juga: Tak Ingin Kecolongan, 4 Jurus AHY Cegah Moeldoko Rebut Partai Demokrat: Copot Jhoni Allen dari DPR
Dihimpun Tribunnews.com, Kamis (18/3/2021), berikut langkah-langkah kubu Moeldoko untuk menggusur AHY:
1. Minta Pengesahan KLB di Kemenkumham
Pascca KLB, Partai Demokrat kubu Moeldoko telah meminta pengesahan kepengurusan Partai Demokrat dengan Ketua Umum Moeldoko ke Kementerian Hukum dan HAM.
Hal itu diungkap oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
"Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham," kata Yasonna saat dihubungi Tribunnews, Selasa (16/3/2021).
Yasonna mengatakan menindaklanjuti permohonan itu, Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan berkas yang diajukan.
Selain itu pihaknya akan meneliti kelengkapan dokumen yang diserahkan Demokrat hasil KLB Sibolangit.
Baca juga: Sinyal Bahaya AHY, Jhoni Allen Yakin Demokrat versi Moeldoko Disahkan Menkumham, Alasan Terkuak
Baca juga: Moeldoko Jadi Sorotan Usai KLB Partai Demokrat, Idham Azis Diisukan akan Jabat KSP di Kabinet Jokowi