Berita Kaltim Terkini
DPRD Kaltim Ingatkan Kepala Daerah, 1200 Program Bankeu, Baru 200 Berkas yang Lengkap
Program bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Kalimantan Timur untuk 10 kabupaten kota pada APBD Kaltim Tahun 2021 belum berjalan mulus
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur dari daerah pemilihan atau dapil Kutai Kartanegara, Syarkowi V Zahry, menjadi ketua panitia khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pansus dibentuk untuk memperjelas status aset daerah dengan segala aspeknya.
Ketua Pansus Sarkowi V Zahry mengatakan, terbentuknya pansus akan segera menyusun program kerja selama tiga bulan ke depan.
Baca juga: Hadiri Rapat Paripurna Terkait Tiga Raperda Rancangan DPRD Kaltim, Begini Tanggapan Sekdaprov
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Mencuat Pandangan Fraksi terhadap Raperda Ketahanan Keluarga
Anggota Komisi III DPRD Kaltim tersebut menjelaskan, barang barang milik daerah itu bermacam macam cara memperolehnya.
Ada yang diperoleh dari hibah atau sumbangan atau sejenisnya, ada pula dari suatu perjanjian, ada karena suatu ketentuan peraturan, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau bisa juga diperoleh dari hasil divestasi atas penyertaan modal pemerintah daerah.
Semua itu harus ada kejelasan soal legalitas, posisi dan pengelolaannya seperti apa.
Ada barang yang pengelolaannya dikuasai pengelola barang, ada pula oleh pengguna barang.
"Semua harus jelas," kata anggota DPRD Kaltim dari Daerah Pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini.
Baca juga: Lahan Warga Desa Kerayaan Dicaplok Perkebunan Sawit, DPRD Kaltim Minta PT WIN Segera Beri Ganti Rugi
Baca juga: Komisi III DPRD Kaltim Dorong Pemkot Samarinda Tegas terhadap Tambang Ilegal, Tindak secara Hukum
Dengan adanya Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Syarkowi berharap semakin jelas pengelolaan barangnya, perencanaan kebutuhan dan penganggarannya, pengadaannya, penggunaan, dan pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaannya, penilaian, pemindah tanganan dan lain lain.
"Jika ada penghapusan misalnya bahkan pemusnahan perlu diatur dalam Perda. Juga penatausahaan, pembinaan pengawasan dan pengendalian.
Kemudian jika ada barang milik daerah oleh BLUD, ganti rugi dan sanksi bahkan jika terjadi sengketa baranh milik daerah, semua itu perlu diatur," ungkap pimpinan Fraksi Golkar DPRD Kaltim ini.
Penulis Sapri Maulana | Editor: Budi Susilo