Berita Samarinda Terkini
Narkotika di Samarinda Banyak Sasar Pekerja Tambang dan Perkebunan, Pola Peredaran tak Lagi ke THM
Pola peredaran narkotika di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dilihat oleh jajaran Badan Narkotika Nasional Kota.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Tangkap Dua Orang Pengantar
Jajaran Polsek Samarinda Ulu melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli), guna mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dua orang berhasil diamankan tepatnya hari Minggu (14/3/2021) dinihari, sekira pukul 00.10 WITA.
Berawal ketika anggota opsnal reskrim Polsek Samarinda Ulu yang mendapat informasi adanya peredaran narkotika.
Baca juga: Dua Kurir Sabu Diringkus Ditresnarkoba Polda Kaltim, Satu Tersangka Dijemput di Pelabuhan Parepare
Baca juga: Pelaku Prostitusi Seorang Residivis Narkoba di Samarinda, Keuntungan Dipakai Judi Online
Yang kemudian menyelidiki dan mendapat kontak serta alamat pelaku di Jalan Dr. Sutomo Gang 07 Blok.B No.90 RT.34, Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Guna memancing pelaku untuk keluar, anggota pun menyamar sebagai pembeli barang haram.
Setelah sepakat, akhirnya bertemu dan bertransaksi di kawasan Jalan Dr. Sutomo depan Gang 2, Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Baca juga: Lapas Tenggarong Serahkan Seorang Warga Binaan ke BNNK Bontang karena Terseret Kasus Narkoba
"Jadi diamankan ditempat berbeda, anggota melakukan undercover buy dan berjanjian bertemu. Lalu datang seorang pelaku yang kemudian kami ringkus," tegas Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Ricky R Sibarani melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi, Kamis (18/3/2021) .
Satu pelaku yang tertangkap lebih dulu mengaku bernama Muhammad Husain (34) dan langsung dilakukan penggeledahan pada tubuhnya.
Anggota mendapati narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
"Kami menemukan sebungkus rokok yang berisikan satu buah poket sedang narkotika sabu dengan berat total 9,39 Gram/Bruto di tangan kanan pelaku," jelas Iptu Fahrudi.
Tak puas dengan hasil ini, anggota opsnal reskrim Polsek Samarinda Ulu lantas menginterogasi Husain, yang mengaku mendapat barang dari pelaku lain bernama Ferry Sofyan (40) warga Jalan Belimbing 5 Kelurahan Air hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Baca juga: Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Polda Kaltim Klaim Kasus Belum Turun, Februari Ungkap 500 Gram Sabu
"Saat pengembangan, pelaku pertama mengaku barang dapat dari Ferry yang kemudian kita telusuri dan berhasil menangkap di kawasan Juanda," ucap Iptu Fahrudi.
Pelaku Ferry tertangkap di kediamannya, dan ditanyakan kepemilikan barang haram tersebut.
"Saat ditanyakan, benar barang bukti (sabu) sebelumnya dapat dari dia (Ferry).