Berita Nasional Terkini

Cewek 16 Tahun Jadi Umpan, Polisi Gadungan di Tulungagung Peras Pria Hidung Belang

Tiga pelaku pemerasan yakni Adi Indra Guna (35), Dany Setiawan (36), dan Sujianto alias Jliteng (44) berhasil ditangkap polisi. 

Editor: Samir Paturusi
postonline.co.uk
Ilustrasi-Tiga pelaku pemerasan yakni Adi Indra Guna (35), Dany Setiawan (36), dan Sujianto alias Jliteng (44) berhasil ditangkap polisi.  

TRIBUNKALTIM.CO-Tiga pelaku pemerasan yakni Adi Indra Guna (35), Dany Setiawan (36), dan Sujianto alias Jliteng (44) berhasil ditangkap polisi. 

Ia memanfaatkan seorang cewek yang masih berusia 16 tahun berinial W. 

Ia menjadi umpan untuk melancarkan aksi ketiga pelaku untuk memeras pria hidung belang di Tulungagung dan Kediri.

Baca juga: Cyber Crime Polda Kaltim Sorot Kasus Sim Card Identitas Palsu, Penyidikan Penipuan Online Didalami

Baca juga: Berkas Telah P21, Kasus Pemerasan Oknum ASN & Penyelenggara Negara di Berau Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ketiganya ditangkap Polres Tulungagung

Komplotan ini menjebak korban dengan mengumpankan W yang 'Open BO'.

Saat korban kencan dengan W, tiga tersangka itu menggerebek kamar kencan dan mengintimidasi korban.

Ujung-ujungnya, tersangka minta sejumlah uang agar kasusnya tidak diteruskan.

"Kami masih memeriksa cewek yang bekerja sama dengan komplotan ini," terang AKP Ardyan Yudo Setyantoro, Kasatreskrim Polres Tulungagung kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Jabatannya Dicopot dan Jadi Tersangka, Kasat Reskrim Selayar Lakukan Pemerasan & Lecehkan 3 Polwan

Menurut Yudo, pihaknya tidak mau gegabah menetapkan W sebagai tersangka karena masuk kategori anak-anak.

Tapi, Yudo mengakui bahwa W menerima uang hasil pemerasan kawanan ini.

"Status W masih saksi. Tapi memang dia menerima uang imbalan dari hasil pemerasan," sambung Yudo.

W sudah lima kali menjadi umpan kawanan ini.

Dia sengaja diumpankan kepara korban karena statusnya masih di bawah umur.

Secara hukum, ancaman hukuman orang yang kencan dengan anak-anak lebih berat, sehingga kawanan ini lebih bisa mengintimidasi korban.

"Makanya korban tidak bisa mengelak, karena yang dikencani ini masih anak-anak. Pelaku lebih punya power untuk menekan korban," ungkap Yudo.

Kini polisi masih mendalami pengakuan W untuk menentukan status hukumnya.

Yudo mengaku belum mendapat penjelasan kronologi W terlibat dengan kawanan pemeras ini.

Jika W ditetapkan sebagai tersangka, maka perkaranya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA).

"Sekarang dia masih saksi. Tapi dia dikenakan wajib lapor," tandas Yudo.

Sementara itu, tersangka Sujianto mengaku tidak pernah mengaku sebagai polisi.

Ikuti berita pemerasan dan polisi gadungan

Sujianto mengaku hanya mengintimidasi korban, dan menunjukkan pelanggaran hukum yang dilakukan korban.

Baca juga: Mengaku Polisi, Lakukan Pemerasan 11 Lokasi di Jakarta Barat

"Kami tidak pernah mengaku sebagai polisi. Kami dari LPKRI, bagian dari lembaga," kata Sujianto.

Sujianto juga mengaku hanya tiga kali beraksi dengan komplotannya.

Namun hasil penyidikan polisi, komplotan ini sudah beraksi dengan modus 'Open BO' sebanyak tujuh kali di Tulungagung dan dua kali di Kediri.

Mereka juga pernah memeras korban dengan modus Cash On Delivery (COD) minuman keras jenis ciu.

Dari 13 kali modus COD miras, tujuh di antara membuahkan hasil dengan nilai uang damai Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta.

Mereka juga pernah memeras korban dengan modus mengedarkan pil dobel L.

Korban asal Kecamatan Ngunut itu diperas sebesar Rp 5 juta.

Kemudian ada korban lain asal Kecamatan Campurdarat yang juga diperas sebesar Rp 5 juta. (*)

Berita tentang Nasional

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Polisi Gadungan Jadikan Cewek 16 Tahun Sebagai Umpan untuk Peras Pria Hidung Belang di Tulungagung, https://suryamalang.tribunnews.com/2021/03/20/polisi-gadungan-jadikan-cewek-16-tahun-sebagai-umpan-untuk-peras-pria-hidung-belang-di-tulungagung?page=all

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved