Berita Penajam Terkini

DPRD PPU Sorot Jembatan Mangrove Kampung Baru Penajam Paser Utara, Rusak tak Layak Dipakai

Situasi dan kondisi Jembatan Mangrove di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Situasi dan kondisi Jembatan Mangrove di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (22/3/2021). Kini telah mengalami rusak parah sejak satu tahun lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Situasi dan kondisi Jembatan Mangrove di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur mengalami rusak parah sejak satu tahun lalu.

Wisata hutan mangrove yang terletak di dekat Pantai Tanjung Jumlai tersebut dibangun sekitar tahun 2016 silam.

Saat di lokasi setempat, ketika pertama kali masuk kondisi lokasi tersebut sudah rusak parah serta tidak terawat.

Adapun pintu masuk sudah banyak kayu berserakan.

Baca juga: Virus Corona di Penajam Paser Utara, Positif Covid-19 Meningkat 13 Kasus, Wisma PKK Nihil Pasien

Baca juga: 9 Mobil Dinas DPRD Penajam Paser Utara Dipasang Stiker, Ketua Jhon Kenedy Berikan Alasannya

Sementara saat masuk ke jembatan kondisi kayu agak mengkhawatirkan jika digunakan untuk berjalan.

Karena jembatan mangrove yang menggunakan bahan kayu dengan ketebalan kayu yang tipis.

Setelah masuk beberapa meter kedalam lokasi, ada sebagian jambatan yang sudah roboh.

Pintu masuk juga terlihat dipalang untuk menandakan bahwa wisata itu masih ditutup karena Pandemi Covid-19. Hal itu juga tertuang dalam kebijakan pemerintah untuk menutup wisata dikala pandemi.

Menanggapi hal tersebut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Komisi III, Muhammad Bijak mengatakan belum mendapatkan informasi terkait apa yang menjadi penyebab mangkraknya wisata tersebut.

Baca juga: Melihat Antisipasi Damkar PPU, Simulasi Penanganan Karhutla di Penajam Paser Utara

Memang sebelumnya sebelumnya agak ramai ya banyak aktivitas banyak kegiatan kemudian tidak ada lagi kegiatan.

"Saya pikir karena covid-19 makanya saya akan coba dulu kapan saya akan ke Kampung baru lagi, untuk cari informasi apakah apa yang menjadi penyebab adanaya vakum kegiatan mangrove tersebut," ungkapnya, Senin (22/3/2021).

Dirinya mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata PPU serta Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) setempat untuk menjadi solusi terbaik bagi tempat wisata tersebut.

"Sayang juga Kan karena itu aset kita kan, sedangkan selama ini dalam situasi seperti ini menteri pun sudah mencoba menggiatkan lagi spot-spot wisata untuk diramaikan," ujarnya.

Situasi dan kondisi Jembatan Mangrove di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (22/3/2021). Kini telah mengalami rusak parah sejak satu tahun lalu.
Situasi dan kondisi Jembatan Mangrove di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (22/3/2021). Kini telah mengalami rusak parah sejak satu tahun lalu. (TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI)

Tersangkut Persoalan Hukum

Diberitakan juga sebelumnya, bahwa pembangunan mangrove tersebut mengalami kasus hukum.

Kejaksaan Negeri Penajam Paser Uatara telah menetapkan satu orang telah sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan jembatan ekowisata hutan mangrove.

Menelan Dana Rp 1,17 Miliar

Membangun jembatan wisata mangrove di Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur menelan dana Rp 1,17 miliar.

Kabar terbaru, kini hal tersebut diperkarakan dalam pusaran kasus dugaan korupsi.

Saat ini sudah ada tersangka dalam kasus itu, dan masuk ke tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda. 

Baca juga: Sidang Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Iwan Ratman Digelar

Baca juga: Cegah Aparat Kampung Terjerat Korupsi, Kajari Berau Beri Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

Kasus tindak pidana korupsi pembangunan jembatan ekowisata hutan mangrove di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur bakal bergulir lagi.

Dalam kasus tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU telah menetapkan satu tersangka yaitu bernama Syamsuddin alias Aco pada Juli 2020 lalu.

Dihimpun melalui laman Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, bahwa hari ini Syamsuddin alias Aco dijadwalkan menggelar sidang pertama.

Baca juga: Deretan Proyek Besar Penajam Paser Utara, Penunjang Ibu Kota Negara RI di Kalimantan Timur

Dengan nomor perkara 13/Pid.sus-TPK/2021/PN Smr jenis perkara tindak pidana korupsi pukul 10.00 Wita.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU, I Ketut Kasna Dedi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Guntur Eka Pramana, mengatakan hal serupa.

Syamsuddin akan menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Hari ini sidang pertama, dengan agendanya pembacaan dakwaan di PN tipikor Samarinda," kata Guntur kepada Tribunkaltim.co pada Selasa (16/3/2021).

Diberitakan sebelumnya, sebanyak total Rp 1,17 miliar anggaran dari bantuan keuangan (Bankeu) Pemprov Kalimantan Timur digunakan untuk pembangunan jembatan mangrove telah dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun 2016 lalu.

Pembangunan mangrove itu sendiri dilakukan oleh Dinas Perhubungan, Kebudayaan dan Pariwisata (Dishubbudpar) Penajam Paser Utara.

Kemudian pada tahun 2017, jembatan wisata mangrove tersebut sudah mulai dibuka untuk umum.

Dukung Wisata Mangrove, Pokdarwis Mentawir Bergerak

Berita sebelumnya. Bagi para wisatawan yang ingin menikmati wisata bahari wajib berkunjung ke Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Sebab di sana pengunjung akan disuguhkan oleh keindahan panorama mangrove yang masih hijau dan asri, di situ pengunjung juga bakal melihat bekantan, dan di waktu tertentu pula ikan pesut dan lumba-lumba biasanya akan muncul di daerah mangrove tersebut.

Selain mangrove, di sana juga terdapat wisata lain di antarnya air terjun, kuburan tua, serta arung jeram.

Berbicara tentang wisata, di Kelurahan Mentawir ini pengunjung juga bisa menjumpai pusat oleh-oleh yang wajib dibeli buat keluarga di rumah.

Ketua Pokdarwis, Lamale berinisiatif membuat oleh-oleh khas Mentawir yang berbahan dasar dari buah pidada.

Ya, buah pidada atau perepat adalah sejenis pohon yang biasanya berada di rawa-rawa tepi sungai atau hutan bakau dalam bahasa latinnya adalah rhizopora.

Hutan mangrove
Hutan mangrove (HUMASPROV KALTIM)

Lamale berinisiatif untuk mengolah buah pidada yang ada menjadi beragam olahan sehingga bisa ia pasarkan dan dijadikan sebagai oleh-oleh khas Mentawir.

Beragam olahan itu di antaranya adalah sirup pidada, dodol pidada dan juga pupur dingin pidada.

"Kita selalu produksi untuk oleh-oleh wisatawan, semua olahan dari buah pidada, ada sirup dan lulur dingin, dodol," kata Lamale, Minggu (25/10/2020).

Ketua Pokdarwis Desa Mentawir itu mengungkapkan per bulannya dia bisa menjual sirup pidada sejumlah 200 hingga 300 botol.

Baca juga: Wanita Tewas di Kolam Penangkaran Buaya Berau dengan Kondisi Tangan Diikat, 10 Saksi Didalami

Baca juga: Denok Meninggal karena Covid-19, Tika Bravani Keluar dari Sinetron Tukang Ojek Pengkolan: Ini Takdir

Baca juga: Link dan Cara Daftar Online BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Khusus Tangerang, Cek Penerima eform.bri.id/bpum

Untuk harga, ia membandrolnya Rp 20.000 per botol.

"Saya selalu produksi terus kadang satu bulan bisa terjual hingga 200 hingga 300 botol sebulan, kita jual sampai Kota Balikpapan hingga kota Samarinda," kata Lamale.

Selain tiga oleh-oleh itu, ke depan Lamale berencana untuk membuat oleh-oleh lain tetapi berbahan dasar buah pidada, yaitu gula merah pidada dan teh buah pidada.

Walaupun masih home industry, Lamale mengungkapkan saat ini masih mempelajari dan akan mengurus Perizinan Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT).

Sehingga produk miliknya bisa dijual hingga keluar daerah.

Berita tentang Penajam Paser Utara

Berita tentang wisata mangrove

Penulis Dian MS | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved