Virus Corona di Kaltim
Pandemi Covid-19, DJKN Kaltimtara Masih Surplus Rp 14 Miliar untuk Penerimaan Kas Negara
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) sebagai unit Eselon II di bawah DJKN.
Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) sebagai unit Eselon II di bawah DJKN dituntut berperan aktif mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang lebih efektif dan efisien.
Serta dapat memberikan manfaat finansial dan cost saving bagi Keuangan Negara. Kanwil Kaltimtara terdiri dari 4 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yakni KPKNL Samarinda, Balikpapan, Tarakan, dan Bontang.
Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara, Kusumawardhani menjelaskan capaian kinerja sepanjang tahun 2020. Dimana pandemi COVID-19 memberikan dampak signifikan terhadap kondisi ekonomi, keuangan, dan sosial di Tanah Air.
Baca juga: Disinggung Pajak THM Terlalu Tinggi, DPRD Balikpapan Nilai Angkanya Sudah Sesuai Perda
Baca juga: Hiekraf Balikpapan Minta Turunkan Pajak Tiket Konser Nol Persen
Dirjen Kekayaan Negara pun menghadapi kendala besar terkait pelaksanaan tugas dan fungsi.
"Yang mengakibatkan kontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak ikut mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2019," terangnya, Senin (22/3/2021).
Di kondisi pandemi Corona, lanjut perempuan berhijab ini, support terhadap keuangan negara melalui penerimaan negara sangat dibutuhkan.
Untuk itu, Kanwil DJKN Kaltimtara terus memberikan pelayanan optimal kepada pengguna layanan melalui pengelolaan aset, pengurusan piutang dan pelaksanaan lelang.
Upaya tersebut berhasil memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara secara cash basis sebesar lebih kurang Rp 37 miliar.

Dengan biaya berupa realisasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2020 bagi seluruh unit kerja di lingkup DJKN sebesar Rp 23 miliar.
"Sehingga DJKN di lingkup Kaltimtara masih menghasilkan surplus penerimaan baik khas negara sebesar lebih kurang Rp 14 miliar," jelas Kusumawardhani.
Dalam pengelolaan aset yang antara lain adalah pengamanan aset, maka di tahun 2020 DJKN Kaltimtara berhasil mewujudkan proses sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah sebanyak 239 Aset.
Dalam rangka pengelolaan asset di Tahun 2020 DJKN Kaltimtara juga telah berhasil me-Utilisasi Aset di lingkup Kaltimtara senilai Rp 26 triliun.
Baca juga: Bapenda Kaltim Targetkan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor di Kukar Tahun Ini Capai Rp 284 M
Terkait revaluasi BMN, maka nilai Aset BMN di Kaltimtara telah terevaluasi dari Rp 54.898.105.498.933 menjadi Rp 122.340.711.718.382, yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tugas lain dari DJKN yaitu dari pelayanan lelang Tahun 2020. Unit-unit kerja DJKN di lingkup Kaltimtara telah memberikan pelayanan lelang sebanyak 1.295 frekuensi. Melalui kegiatan lelang tersebut telah menghasilkan pojok lelang sebesar Rp 557 miliar.
"Yang memberikan kontribusi terhadap pemerintah setempat berupa penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 5,2 miliar. Dan penerimaan pajak pertambahan nilai sebesar Rp 2,4 miliar," pungkasnya.
Bahas Strategi hingga Peranan Pajak
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimra) menggelar talk show bertajuk "Pajak untuk Vaksin Kita".
Kegiatan ini digelar secara virtual dan menghadirkan tiga narasumber. Yakni Kepala Kanwil DJP Kaltimra, Max Darmawan, Ketua Komite Medik RSUD Beriman Kota Balikpapan, Diah Adhyaksanti, dan Kepala Sub Bagian Program Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Elisabeth Rassi.
Kepala Sub Bagian Program Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Elisabeth Rassi menjelaskan tentang kebijakan dan strategi Covid-19 di Kota Balikpapan.
Baca juga: NEWS VIDEO Positif Covid-19, Rey Mbayang Unggah Foto Bergandeng Tangan dengan Dinda Hauw
Baca juga: Cegah Covid-19, Rutan Klas IIB Tanjung Redeb Tiadakan Jam Besuk, Ganti Layanan Video Call 10 Menit
Saat ini 37,41 persen kematian akibat Covid-19 di Kaltim berasal dari Kota Balikpapan.
Senada, Ketua Komite Medik RSUD Beriman Kota Balikpapan, Diah Adhyaksanti menjelaskan apakah vaksinasi Covid-19 menjadi solusi dalam menangani pandemi di Indonesia.
Mulai dari tujuan Covid-19, beberapa hal yang perlu dipertimbangkan pemerintah dan masyarakat, hingga efek samping dari vaksin.
Narasumber selanjutnya, Kepala Kanwil DJP Kaltimra Max Darmawan menjelaskan terkait peran pajak bagi penanganan Covid-19.
Baca juga: Update Kasus Covid-19 di Lapas Perempuan Tenggarong, 24 WBP Masih Jalani Isolasi Mandiri
Baca juga: Sebelum Shin Tae-yong, Ini Daftar Orang di Lingkaran Timnas Indonesia yang Positif Covid-19
Dalam pemaparannya dikatakan, belanja untuk bidang kesehatan pada APBN tahun 2021 adalah sebesar Rp 111,7 T atau 5,7 persen dari total belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.954,5 T.
"Anggaran kesehatan ini diarahkan untuk percepatan pemulihan kesehatan, diikuti peningkatan akses dan mutu layanan melalui penguatan sistem kesehatan," jelasnya secara daring, Senin (22/3/2021).
Selain itu, dipaparkan juga terkait kebijakan pemerintah pada bidang kesehatan tahun 2021, target prioritas bidang kesehatan untuk penanganan Covid-19 serta mendukung penguatan sistem kesehatan nasional, dan peranan pajak bagi APBN.
Baca juga: Kejar Target Vaksin Covid-19, Dinkes Kutim Dorong Lansia dan Jamaah Haji Ikut Penyuntikan
Baca juga: Satu Tahun Covid-19 di Tarakan, Ini yang Sudah Dilakukan Pemkot Tarakan
Pada tahun 2021, penerimaan pajak akan melanjutkan dukungan pemulihan ekonomi secara lebih terukur dan diproyeksikan tumbuh positif sejalan dengan prospek membaiknya perekonomian dan dukungan kelanjutan reformasi administrasi pajak.
Target pajak yang harus dikumpulkan pada tahun 2021 adalah sebesar Rp 1.229,6 T. Angka ini naik jika dibandingkan target pajak tahun lalu sebesar Rp 1.198,8 T.
Baca juga: Bisnis Ikan Cupang di Kabupaten Paser jadi Tren di Tengah Pandemi Covid-19
Baca juga: Tahun 2022 Usaha Walet Dibebankan Pajak, Kepala Bapenda Bontang: Walau Tak Punya Izin Juga Bayar
"Sehingga, jika kita bagi target pajak dengan pendapatan negara total Rp 1,743,6 triliun, rasionya 70,5 persen pendapatan negara merupakan tanggung jawab dari Direktorat Jenderal Pajak," pungkasnya.
Pihaknya berharap adanya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Jika penerimaan pajak terganggu, maka pendapatan negara juga akan terganggu.
Penulis Heriani | Editor: Budi Susilo