Berita Nasional Terkini

Akhirnya Hakim Kabulkan Permintaan Habib Rizieq, Munarman Beber eks Imam Besar FPI Setor Rp 50 Juta

Akhirnya hakim kabulkan permintaan Habib Rizieq Shihab, Munarman beber Imam Besar eks FPI setor Rp 50 juta

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Istimewa
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) saat ditahan di Polda Metro Jaya 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah bersikeras di beberapa agenda sidang sebelumnya, akhirnya hakim mengabulkan permintaan Habib Rizieq Shihab.

Imam Besar eks Front Pembela Islam ( FPI) ini akan menjalani sidang offline langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebelumnya, anggota kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Munarman menuturkan kliennya tak bisa dijerat kasus kerumunan di Petamburan.

Penyebabnya, Habib Rizieq Shihab sudah membayar denda Rp 50 juta.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan penasihat hukum Rizieq Shihab agar sidang kliennya digelar secara langsung atau offline.

Dengan keputusan tersebut, Rizieq Shihab akan bakal dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang selanjutnya.

Baca juga: Munarman Bocorkan Habib Rizieq Sudah Setor Rp 50 Juta, Tak Bisa Dipidana Kasus Kerumunan Petamburan

Baca juga: Penyebar Video Hoaks Penyuapan Jaksa di Sidang Habib Rizieq Ditangkap, Ternyata Masih 18 Tahun

Atas penetapan majelis hakim itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab memberikan jaminan akan mematuhi protokol kesehatan tak akan ada kerumunan dalam setiap persidangan.

“Bersama ini kami selaku kuasa hukum Muhammad Rizieq, alias Muhammad Rizieq Shihab menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor register 221 secara offline dengan menghadirkan klien kami atas nama Muhammad Rizieq, alias Muhammad Rizieq Shihab akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan,” ujar penasihat hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Penasihat hukum Rizieq Shihab menjamin pihaknya akan tetap melaksanakan protokol kesehatran dan memastikan tidak akan ada kerumuman dalam persidangan.

“Antara lain memakai masker menjaga jarak dan tidak menimbulkan kerumuman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ucapnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021) mengabulkan permohonan penasihat hukum Rizieq Shihab terkait sidang offline.

Dengan keputusan ini, sidang Rizieq Shihab akan digelar langsung atau offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Menimbang, setelah dilakukan persidangan secara online, ternyata terdapat hambatan di persidangan karena adanya gangguan sinyal internet, tiba-tiba menurun. Dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik dalam persidangan, karena tidak bertatap muka langsung dengan pihak-pihak dalam persidangan.”

“Menimbang, majelis hakim diberi waktu sangat terbatas untuk mengadili dan menyelesaikan perkara ini, karena itu agar pemeriksaan perkara dalam persidangan dapat berjalan lancar maka permohonan penasehat hukum.terdakwa agar persidangan secara offline, dapat dikabulkan,” kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Sebelumnya pada awal, Majelis hakim telah menetapkan pemeriksaan perkara nomor 221/Pidsus/2021 PN Jakarta Timur tanggal 10 Maret 2001 dilakukan secara online.

Atas hal itu pula, majelis hakim memutuskan mencabut penetapan 221/Pidsus/2021.

“Memperhatikan ketentuan pasal 152 ayat 2 dan pasal 153 ayat 2 huruf (a) KUHP, maka menetapkan satu mengabulkan permohonan pemohon.

Dua mencabut kembali penetapan nomor 221/Pidsus/2021,” jelasnya.

Kemudian majelis hakim memerintakkan penuntut umum untuk meghadirkan terdakwa dalam persidangan, pada setiap hari sidang.

Baca juga: Habib Rizieq Buat Keributan, Ini Kata Anak Buah Listyo Sigit, KY Dalami Dugaan Bos FPI Hina Hakim

“Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang,” ujarnya.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa, untuk keluarganya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rumah tahanan negara.

Majelis hakim meminta penasehat hukum benar-benar mematuhi jaminan yang telah disampaikan.

Majelis hakim mengatakan apabila pemohon melaggar poin-poin dalam surat jaminan tertanggal 23 Maret 2021 itu, maka penetapan ini akan ditinjau kembali.

“Apabila pemohon melanggar Pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021, maka penetapan ini ditinjau kembali,” jelasnya.

Setor Rp 50 Juta

Munarman, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab mengatakan, pada perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, pihak panitia penyelenggara Maulid Nabi serta kliennya, sudah membayar denda kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Munarman menyebutkan, total denda yang sudah diberikan pihaknya serta kliennya tersebut senilai Rp 50 juta, dari total denda maksimal Rp 100 juta.

Oleh karena itu dia mengatakan, jika perkara tersebut tetap diteruskan dalam persidangan, maka hal itu berpotensi ne bis in idem.

Dalam Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ne bis in idem berarti seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Karena Habib Rizieq dan panitia pelaksana maulid nabi sudah membayar Rp 50 juta."

"Tidak pernah ada orang di Indonesia yang melanggar prokes membayar sebesar Rp 50 juta, tidak ada."

"Nah, jadi kalau ini tetap diproses, ini ne bis in idem namanya," kata Munarman.

Munarman mengatakan, pernyataan ini juga menjadi salah satu poin penting yang disampaikan pihaknya, dalam penyampaian berkas eksepsi atau nota keberatan di persidangan.

Pihaknya juga memberatkan tentang penetapan pasal 160 KUHP yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Muhammad Rizieq Shihab.

Karena menurutnya, pasal 160 KUHP tersebut diterapkan untuk terdakwa dengan kasus perkara pidana tindak kejahatan.

"Sementara pelanggaran prokes itu pelanggaran, bukan kejahatan, jadi kami tolak," ucap Munarman.

Sebelumnya, dalam pembacaan dakwaan, Jaksa mengatakan acara Maulid Nabi serta pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, telah menghasut masyarakat untuk berkerumun.

Jaksa mendakwa pada acara yang dihadiri sekitar 5.000 orang itu, Rizieq dkk dinilai tidak mengindahkan imbauan mengenai prokes yang sebelumnya disampaikan oleh eks Wali Kota Jakarta Pusat dan Kapolres Metro Jakarta Pusat saat itu.

Baca juga: Sikap Habib Rizieq di Pengadilan Diulas Hotman Paris saat Ketemu Menko Polhukam, Ini Kata Mahfud MD

Karena menurut jaksa, pada acara tersebut terjadi kerumunan orang yang sangat banyak, serta mengakibatkan masyarakat berdesak-desakan.

"Tidak ada imbauan/peringatan melalui pengeras suara dari panitia atau terdakwa, agar masyarakat yang hadir mematuhi dan menaati protokol kesehatan, dan tidak melakukan kerumunan," tutur jaksa dalam dakwaannya.

Oleh karena itu, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan kepada masyarakat untuk mendatangi acara pernikahan putrinya dan maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, pada acara tersebut.

(*)

Berita tentang Habib Rizieq Shihab

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved