Berita Kaltim Terkini
Guru Agama Islam Kaltim Sering Hadapi Masalah Birokrasi, Komisi IV Gelar RDP dengan Instansi Terkait
Mereka mengeluhkan sulitnya mengurus beberapa persyaratan pengusulan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan program profesi guru (PPG)
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Beberapa waktu lalu Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (
) Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluhkan terkait kebijakan pemerintah.
Mereka mengeluhkan sulitnya mengurus beberapa persyaratan pengusulan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan program profesi guru (PPG) 2021.
Baca juga: Duuuh, Sekolah Dasar Ini Sudah Lama tak Miliki Guru Agama Islam
Berdasarkan hal tersebut Komisi IV DPRD Kaltim akui telah bertemu dengan pihak AGPAII. Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub, Selasa (23/3/2021) mengatakan pihaknya akan berusaha mencari cara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Guru agama islam ini mempermasalahkan dua instansi yang menaungi guru pai yang menghadapi ribetnya birokrasi," kata ketua DPW PPP Kaltim ini.
Baca juga: Rusini Dilantik Menjadi Ketua DPD AGPAII Kutim, Bertekad Jadikan Anggota AGPAII Guru Profesional
Permasalahan yang dialami guru pendidikan agama Islam (PAI) itu dikarenakan sertifikasi PPG sulit diurus. Bahkan seringkali para guru agama ini dilempar kesana kemari dalam hal pengurusan administrasi.
Untuk itu ia berharap kedua instansi itu segera menemukan solusi. Sehingga kesejahteraan guru PAI ini lebih diperhatikan kedepannya. "Karena instansi vertikal, bebannya sama saja tak bedanya seharusnya," ucap Rusman Ya'qub ketika dikonfirmasi kembali.
Baca juga: Guru Agama Islam Nunukan Gelar Pekan Muharram
Persoalan lainnya adalah kenaikan pangkat dengan alasan yang sama antara kemenag dan pemda. Yang terjadi rekruitmen dilakukan pemda tapi sertifikasinya dari Kemenag.
Rencananya pekan depan Komisi IV akan menggelar rapat dengar pendapat dengan memanggil instasi terkait. "Langkah komisi IV akan menggelar RDP pekan depan. Karena kami juga akan sampaikan persoalan p3k (pegawai pemerintah perjanjian kontrak) bagi guru honorer," pungkasnya.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola