Berita Samarinda Terkini
Mantan Bupati Kutim Ismunandar dan Encek Lakukan Upaya Banding Atas Putusan Pengadilan
Lima pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang di vonis berbeda-beda, lakukan upaya banding
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Lima pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang di vonis berbeda-beda, pada persidangan beragendakan putusan pada Senin (15/3/2021), kini melakukan upaya hukum banding.
Dalam persidangan virtual atau daring, lima terpidana koruptor tersebut didudukkan serta diadili di Meja Hijau Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Dari kelima terdakwa yang di vonis dengan hukuman berbeda-beda, hanya Ismunandar, Encek UR Firgasih dan Aswandini Eka Tirta yang melakukan banding.
Baca juga: Majelis Hakim Vonis Mantan Bupati Kutim Ismunandar dan Ketua DPRD Encek Sesuai Tuntutan JPU KPK
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi di Kutim, Mantan Bupati Ismunandar dan Encek Firgasih Minta Keringanan Hukuman
Upaya hukum banding yang ditempuh tiga terdakwa kasus rasuah ini, dibenarkan oleh Juru Bicara Hakim PN Samarinda, Nyoto Hindaryanto.
Saat dikonfirmasi, singkat dia mengatakan bahwa tiga pejabat tinggi yang di vonis, mengajukan upaya hukum banding atas amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele dengan didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno dan Ukar Priyambodo pada sepekan lalu.
"Ismunandar, Encek UR Firgasih dan Aswandini Eka Tirta, sudah mengajukan banding," singkat Nyoto Hindaryanto, Selasa (23/3/2021) hari ini.
Informasi terkait tiga terdakwa yang mengajukan upaya hukum banding ini, dipertegas Nyoto Hindaryanto bahwa ketiganya mengajukan permohonan banding pada tanggal 18 Maret 2021 dan sedang dilakukan pemeriksaan berkas di Pengadilan Tinggi.
Saat dikonfirmasi mengenai dua terdakwa lainnya, yaitu kakak-beradik Suriansyah alias Anto dan Musyafa, hingga saat ini Nyoto Hindaryanto belum menerima konfirmasi dari mereka.
"Kalau dua terdakwa lain, Musyafa dan Suriansyah sampai hari ini belum ada." tegasnya.
Baca juga: Mantan Bupati Kutim Ismunandar dan Ketua DPRD Encek Dicabut Hak Politiknya, Bayar Uang Pengganti
Diberitakan sebelumnya lima pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Provinsi Kalimantan Timur yang menjadi terdakwa kasus suap atau gratifikasi dari dua rekanan, diputuskan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Kelimanya terbukti menerima suap atau gratifikasi dari Adhitya Maharani Yuono dan Deky Aryanto selaku rekanan swasta atau kontraktor Pemkab Kutim yang menjadi aktor penyuap kesemua pejabat tinggi Kutim ini.
Kedua rekanan diputuskan bersalah dengan hukuman berbeda, dan diadili pada akhir November 2020 lalu.
Nasib serupa juga dijatuhkan terhadap lima aktor penerima suap atau gratifikasi pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (15/3/2021) lalu.
Persidangan virtual yang berlangsung pada malam hari ini sekitar pukul 19.45 WITA, dipimpin oleh Joni Kondolele selaku ketua Majelis Hakim dengan didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno dan Ukar Priyambodo, secara bergantian membacakan amar putusan kelima terdakwa.
Persidangan dimulai dengan membacakan putusan dua pasangan suami istri Mantan Bupati Kutim Ismunandar dan Mantan Ketua DPRD Kutim Encek UR Firgasih.
Amar putusan pada keduanya sesuai dengan apa yang dituntutkan pada persidangan sebelumnya oleh JPU KPK.
Mengadili serta menyatakan, bahwa terdakwa satu (Ismunandar) dan terdakwa dua (Encek UR Firgasih) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi atau menerima suap (gratifikasi), jelas Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele dalam amar putusannya.
Dan divonis selama 7 tahun pidana penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.
Ismunandar juga diputuskan membayar uang pengganti yang dibebankan atas suap atau gratifikasi yang telah diterima sebesar Rp 27 miliar subsider 3 tahun pidana penjara.
Apabila terdakwa tidak mampu membayar dalam satu bulan maka akan akan dilakukan penyitaan harta benda oleh Jaksa atau diganti dengan hukuman pidana 4 bulan kurungan penjara.
Serta dicabut hak pilihnya oleh publik selama 5 tahun. Demikian putusan yang dijatuhkan. Atas putusan tersebut, terdakwa mempunyai hak untuk menerima putusan, menyatakan banding atau menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.
Sedang sang istri, Encek UR Firgasih dijatuhi hukuman selama 6 tahun pidana penjara dengan kewajiban membayar denda 300 juta subsider 5 bulan pidana kurungan. Serta, uang pengganti atas suap atau gratifikasi yang diterimanya sebesar Rp 629 juta subsider 1 tahun pidana penjara. Serta dicabutnya hak untuk dipilih publik selama 5 tahun.
Dengan kalimat sama yang diucapkan, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa untuk menempuh upaya hukum lain atau memilih menerima putusan yang dijatuhkan.
Untuk diketahui keduanya dikenakan Pasal 12 huruf a atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tiga Pejabat Kutim Lain Diputus Bersalah, dan dijatuhi Hukuman Berbeda
Setelah kedua pasangan suami istri dibacakan putusan oleh Majelis Hakim, kini giliran Aswandini Eka Tirta selaku Kepala Dinas PU Pemkab Kutim yang juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Ia dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan JPU KPK pada persidangan sebelumnya.
Penasehat hukum Aswandini meminta Majelis Hakim untuk langsung membacakan pada amar putusan karena telah menyimak tunturan sebelumnya.
Aswandini Eka Tirta diputuskan perkaranya dengen hukuman selama 4 tahun, dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan pidana kurungan.
Terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dalam dakwaan Kesatu Pertama.
Setelah itu sidang berlanjut pada dua pejabat tinggi Pemkab Kutim lain yang berperan menerima suap atau gratifikasi dari dua rekanan swasta atau kontraktor.
Kepala Bapenda Pemkab Kutim Musyafa dan Suriansyah alias Anto selaku Kepala BPKAD Pemkab Kutim.
Baca juga: Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Simak Kesaksian 2 Orang yang Dihadirkan
Kedua kakak beradik ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta dikenakan Pasal 12 huruf a atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sesuai dengan tuntutan JPU KPK pada sidang tuntutan 22 Februari 2021 lalu.
Musyaffa, diputuskan dihukum selama 5 tahun pidana penjara dengan kewajiban membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan pidana kurungan.
Dan uang pengganti atas suap atau gratifikasi yang diterima sebesar Rp 780 juta subsider 1 tahun pidana penjara.
Sedangkan Suriansyah alias Anto dijatuhi hukuman yang sama, 5 tahun pidana penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan pidana kurungan.
Untuk uang pengganti atas suap atau gratifikasi yang diterimanya berbeda dengan Musyafa, dia wajib membayar sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun pidana penjara. (*)