Berita Samarinda Terkini

DLH Samarinda Ikuti FGD Bangunan Rendah Karbon, Konsep Desain yang Manfaatkan Sirkulasi Udara

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, bersama dengan instansi terkait ikuti FGD bahas bangunan rendah karbon di Kota Samarinda

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Suasana perkotaan Samarinda dilihat dari atas perbukitan, tempat tinggi. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, bersama dengan instansi terkait ikuti FGD bahas bangunan rendah karbon di Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Rabu (24/3/2021) siang.

Disampaikan oleh Kepada DLH Kota Samarinda, Nurrahmani, melalui Yudi, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Samarinda, yang menjadi perwakilan mengikuti focus group discussion (FGD) tersebut.

Ia menuturkan bahwa kehadiran DLH di sana hanya menyampaikan terkait pandangan atau pendapat dari DLH terkait bangunan rendah karbon tersebut.

Baca juga: DLH Samarinda Keluarkan Edaran, Minta Masyarakat Simpan Sampah pada Sabtu-Minggu

Baca juga: Diduga Aktivitas Tambang di Dekat Bendungan Benanga, DLH Samarinda Akan Menindaklanjuti

Disebutkan Yudi bahwa ia menyampaikan tentang bagaimana tinjauan bangunan rendah karbon tersebut, tidak hanya ditinjau dari sisi material saja.

Karena sambungnya, kalau hanya ditinjau dari sana, banyak yang tidak pas atau sesuai dengan masyarakat.

"Saya sarankan tidak berpatokan pada material tapi juga pada desain bangunannya," tuturnya kepada Tribunkaltim.co, melalui sambungan telepon, Rabu (24/3/2021) siang.

Ia melanjutkan menyarakan agar bangunan rendah karbon itu, dengan desain yang memanfaatkan sirkulasi udara pada bangunannya.

Baca juga: Guna Kurangi Sampah, DLH Samarinda Canangkan Lagi Program Bank Sampah

Baca juga: Truk DLH Samarinda yang tak Kuat di Tanjakan dan Jalan Mundur Tabrak Pengendara, Disebut Layak Pakai

"Sehingga mendapatkan segeran baru dari udara yang lama," lanjutnya.

Ia pun menerangkan pengertian bangunan karbor rendah karbon itu, berkaitan dengan Permen PUPR No 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Hijau.

Kalaunya bangunan gedung hijau tersebut, tersebut tidak hanya fokus kepada bangunan hijau saja, tetapi juga lingkungannya.

Baca juga: Bahayakan Warga Dan Pengendara. DLH Samarinda Pangkas Pohon Kering Yang Rawan

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Sampah Saat Hari Idul Fitri, DLH Samarinda Minta Sampah Disimpan 2 Hari di Rumah

Tetapi kalaunya bangunan rendah karbon ini lebih mengarah kepada bangunannya, dan lebih mengarah apakah bangunan itu efesien dari segi energi, atau justru mengeluarkan pemborosan energi.

"Bangunan rendah karbon yakni bangunan yang rendah karbonnya. Tidak mengeluarkan energi karbon yang besar," pungkasnya.

19 Desa Turunkan Emisi Karbon

Berita sebelumnya. Di tempat terpisah. Pembukaan program penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan berbasis yuridiksi dalam skema Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) telah dilaksanakan Selasa (23/11/2020) pukul 09.00 Wita.

Pembukaan tersebut dibuka oleh Pjs Bupati Kutai Timur Moh. Jauhar Efendi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved