Berita Penajam Terkini

Pengerjaan Pipa di Lawe-Lawe Penajam Paser Utara Dinilai Ilegal, Pemkab PPU Ambil Jalur Hukum

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara atau Pemkab PPU, telah mengentikan kegiatan pengerjaan pipa (Work Over) gas di Kelurahan Lawe-Lawe.

Editor: Budi Susilo
HO/PEMKAB PPU
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara atau Pemkab PPU, telah mengentikan kegiatan pengerjaan pipa (Work Over) gas di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara atau Pemkab PPU, telah mengentikan kegiatan pengerjaan pipa (Work Over) gas di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Disampaikan oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Muliadi kepada Tribunkaltim.co, mengungkapkan pada Rabu (24/3/2021).

Bahwa aktivitas pengerjaan pipa tersebut harus dihentikan karena pengelola kegiatan tersebut dianggap ilegal.

Baca juga: NEWS VIDEO Perbaiki Indikasi Kebocoran Pipa, Perumda Tirta Manuntung Lakukan Penggalian Badan Jalan

Baca juga: Perbaiki Kebocoran Pipa, PDAM Balikpapan Gali Badan Jalan, Berikut Wilayah yang Terganggu

Selemunya sumur gas tersebut adalah merupakan peninggalan milik PT Vico Indonesia Company.

Kemudian diambil alih oleh SKK Migas.

Kemudian dua perusahaan yaitu PT Suveryor Indonesia dan PT Tridiantara berkerja sama dengan PT Benua Taka Wailawi selaku anak perusahaan Perumda Benua Taka.

Baca juga: PDAM Balikpapan Tidak Mengalir, Pipa IPAM Damai Stop Produksi 45 Persen, Berikut Daerah Terdampak

Baca juga: Dukung Persiapan Kaltim sebagai IKN Baru, PT PLN Gas & Geothermal Rampungkan Pipa Gas Tanjung Batu

Sebanyak 80 orang dari dua perusahaan tersebut.dipekerjakan dalam kegiatan itu.

Kendati demikian, PT Benua Taka Wailawi yang digunakan tersebut tidak izin dalam kegiatan tersebut.

Diduga, nama anak perusahaan Perumda Benuo Taka tersebut dicatut oleh oknum mantan pegawai Perumda berinisial IR dan TA.

Berdasarkan dokumen proyek, proses pengerjaan pipa gas dilakukan sejak Desember 2020.

Baca juga: Tahun 2021, PDAM Tirta Manggar Balikpapan akan Masuk ke Perumahan Jokowi, Perluasan Jaringan Pipa

Baca juga: Akhirnya! Warga Perumahan Jokowi Tak Lagi Susah Air, Sambungan Pipa PDAM Balikpapan Masuk Tahun 2021

Diketahui hal tersebut merupakan investigasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Kedua inisial tersebut sudah tidak masuk dalam jajaran manajen di Periksa.

Pada waktu pemeriksaan dokumen dilakukan inspeksi diketahui IR menjabat sebagai General Manager PT Benuo Taka Wailawi.

Baca juga: Pipa Air Baku Rusak, IPAM PDAM Kampung Damai Balikpapan Stop Produksi

Tapi pada manajemen baru tidak ada nama kedua oknum itu.

"Aktivitas pengerjaan juga tidak diketahui oleh Perumda Benuo Taka," kata Muliadi, Rabu (24/3/2021).

Dikatakan Muliadi, kegiatan pengerjaan pipa tersebut tentunya merugikan pemerintah daerah.

Karena potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari sektor retribusi dan pajak daerah hilang.

"Selain itu jiga, legal standing atau status hukum atas pengerjaan sumur gas tidak tercatat secara administratif di Dinas Perizinan Kabupaten Penajam Paser Utara," ujarnya.

Baca juga: Pasokan Gas Pipa Bunyu-Tarakan Sudah Normal, Warga Bisa Nikmati Listrik Seperti Sedia Kala

Ditegaskan Muliadi, hal itu memang kewenangan SKK Migas, kednati demikian, wilayah yang digunakan adalah wilayah Penajam Paser Utara.

Sehingga pemerintah daerah tentunya memiliki hak. Sehingga diperlukanmya tindakan administratif.

"Karen dari perizinan, retribusi kendaraan dan pajak gasnya tidak ada yang masuk ke kas daerah," kata dia.

Baca juga: Warga Kritik Bekas Penanaman Pipa PDAM di Jalan Brigjen Katamso, DPRD Bontang Beri Respon Begini

Dikatakan Muliadi, selain mengehentikan aktivitas pengerjaan pipa gas tersebut pemerintah juga mengambil langkah ke jalur hukum.

Hal ini untuk menyelesaikan permasalan tersebut dnegan menyiapkan surat laporan ke Kejaksaan Negeri dan Kepolisian.

Karena munurutnya ada dugaan unsur korupsi dan merugikan negara.

Berita tentang Penajam Paser Utara

Penulis Dian MS | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved