Berita Kubar Terkini
DP2KBP3A Gelar Kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak di Kutai Barat, Theresia Beberkan Tujuannya
Sebagai upaya menjadikan anak-anak di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, yang sehat, cerdas, ceria, berbudi pekerti tinggi.
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
Juga penganggaran yang berfokus pada anak. "Peningkatan akses anak kepada pendidikan," ungkapnya.
Baca juga: Warga Minta Perbaiki Jalan dan Irigasi, Reses Anggota DPRD Kaltim Marthinus di Kutai Barat
Konvensi Hak Anak (KHA) atau lebih dikenal sebagai UN-CRC (United Nations Convention on the Rights of the Child) adalah sebuah perjanjian hak asasi manusia yang menjamin hak anak pada bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, dan budaya yang disahkan pada tahun 1989 oleh PBB. Indonesia meratifikasi KHA ini pada 1990.
12 tahun setelahnya, Indonesia mengadaptasi konvensi ini ke dalam UU no 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian direvisi pada tahun 2014 pada UU nomor 35 tahun 2014.
Usulkan Anak Korban Kekerasan Dapat Beasiswa
Berita sebelumnya, DPRD Kaltim Komisi IV menggelar rapat dengar pendapat bersama organisasi sosial dalam rangka meminta masukan terkait pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan anak selama ini di Kalimantan Timur.
Hal ini dalam rangka pembahasan revisi Perda No. 6 tahun 2012 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak di Kalimantan Timur, Selasa (22/9/2020).
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub mengatakan, dari konteks perda tersebut, Komisi IV ingin mendengar masukan dari organisasi sosial yang menangani tentang perlindungan anak.
Baca juga: Komisi III DPRD Kaltim Dorong BBPJN dan Dirjen Bina Marga Lakukan Perbaikan Jalan Rusak
Baca juga: Koordinasi Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Provinsi, Banggar DPRD Kaltim Kunjungi Pemkot Balikpapan
Dan pada saat yang bersamaan Komisi IV akan membahas perda tentang ketahanan keluarga.
“Dan ini ada relevansinya. Karena itu diskusi kami tidak terbatas pada hari ini, kedepannya kami ingin perda tentang ketahanan kelurga ini menjadi payung hukum untuk melindungi masyarakat,” kata Rusman.
Kemudian, banyak dari organisasi sosial yang memberikan masukan maupun kasus-kasus yang ditangani kepada Komisi IV DPRD Kaltim.
Salah satunya Sri Utari dari yayasan Kharisma Pertiwi, ia mengatakan bahwa semua permasalahan yang disampaikan ada di yayasannya yang ditampung dalam Rumah Aman yang isinya dari anak berkebutuhan khusus, anak yang tidak diinginkan orangtuanya hingga anak dari korban perkosaan. Hingga sekarang ada 86 orang anak yang ditampung.
Baca juga: Komisi II DPRD Kaltim Singgung Perda yang Tak Mengatur DPRD sebagai Pengawas dalam Kegiatan Perusda
“Jadi di tempat kami ada sebanyak 84 orang anak ditambah 2 bayi yang lahir dari korban perkosaan. Kami harap Dewan mendengar keluh kesah kami dan bisa membantu agar penanganan korban kekerasan atau KDRT yang sudah 2 tahun tidak ditanggung BPJS bisa dapat perawatan juga,” ungkap Sri Utari.
Menanggapi hal tersebut, Rusman mengatakan, akan coba usulkan kepada pemerintah agar salah satunya.
Yaitu anggaran dari beasiswa Kaltim Tuntas agar bisa dialokasikan kepada anak-anak korban kekerasan.
Baca juga: BREAKING NEWS Mahasiswa Berunjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Kaltim, Ini Tuntutannya
“Akan kami sampaikan kepada badan pengelola beasiswa Kaltim Tuntas agar korban-korban semacam ini dapat perhatian, dan ini semakin menguatkan kami bahwa perda ini harus direvisi,” ujarnya.