Berita Paser Terkini

Perkuat Sinergitas, Rutan Kelas IIB Tanah Grogot MoU dengan Polres Paser dan Posbakumadin

Hari ini, Rutan Kelas IIB Tanah Grogot lakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Polres Paser.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Karutan Kelas IIB Tanah Grogot, Doni Handriansyah bersama Kapolres Paser AKBP, Eko Susanto serta Ketua POSBAKUMADIN Abdul Bahri. Acara ini berlangsung di Aula Rumah Tahanan Kelas IIB Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Hari ini, Rutan Kelas IIB Tanah Grogot lakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Polres Paser, serta Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN). Jumat, (26/3/2021).

Penandatanganan kerjasama tersebut, berlangsung di aula Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot, yang dilakukan oleh Karutan Doni Handriansyah, Kapolres Paser AKBP Eko Susanto dan Ketua Pos Bakumadin.

Kapolres Paser didampingi Kabagsumda Kompol Tohari, Kasat Intelkam AKP Sujoko, Kasat Sabhara AKP Darmadi, Kasat Tahti IPDA Suparman dan Ketua POS Bakumadin Abdul Bahri di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. 

Baca juga: Kadishub Paser Pastikan Akan Menindak Truk Muatan Sawit Jika Terbukti Melanggar

Baca juga: Wabup Paser Sebut Pemkab dalam Buat Kebijakan Selalu Pertimbangkan Isu Gender

Setibanya di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, rombongan dari Polres Paser langsung menuju ke gedung aula kegiatan.

Karutan menyambut baik kedatangan rombongan tersebut, serta menyampaikan rasa terimakasihnya atas sinegritas yang terjalin selama ini.

"Kami mengucapkan terima kasih atas Sinergitas yang selama ini sudah terjalin dengan baik antara polres Paser dan POS Bakumadin tanah grogot," sambut Doni Handriansyah.

Lebih lanjut Ia menyampaikan, perjanjian kerjasama ini pada prinsipnya sudah terlaksana.

"Pada prinsipnya, perjanjian kerjasama ini sudah kita laksanakan, namun hari ini kita formalkan dalam bentuk dokumen, dengan harapan sinergitas dapat kita tingkatkan dimasa yang akan datang," terang Doni.

Adapun yang menjadi goal dalam MOU kerjasama ini lanjutnya, yaitu dari aspek kerjasama di bidang kemananan dan ketertiban, koordinasi, bantuan hukum dan lainnya.

Baca juga: Muscab Gerakan Pramuka Kwarcab Paser, Bupati Sebut Organisasi Ini Efektif Menempa Generasi Millenial

Baca juga: Kabupaten Penajam Paser Utara Miliki 3 Desa Mandiri, 9 Berstatus Maju, tak Ada yang Tertinggal

Doni berharap, dengan dilakukannya penandatanganan MoU ini, dapat tercipta sinergitas yang solid antara Rutan Tanah Kelas IIB Tanah Grogot dengan stakeholder.

"Khususnya dengan Polres Paser dan POSBAKUMADIN Paser, sehingga dapat memberikan pelayanan dan perlindungan maksimal kepada seluruh lapisan masyarakat," harapnya.

Sementara itu, Kapolres Paser AKBP Eko Susanto mengapresiasi inisiasi Karutan Kelas IIB Tanah Grogot, atas upayanya dalam mewujudkan dan memperkuat sinergitas.

"Saya mengapresiasi inisiasi Kepala Rutan tanah grogot, sebenarnya sinergi ini sudah berjalan dari beberapa tahun yang lalu, namun dengan dilaksankan MoU ini, lebih memperkuat lagi komitmen bersama," tandas AKBP Eko Susanto.

Baca juga: 163 ASN Jabatan Fungsional Dilantik, Wabup Paser Syarifah Ingatkan PNS Adalah Pelayan Bukan Penguasa

Ia mengharapakan, semoga kedepannya Rutan tanah Grogot dengan Polres Paser lebih solid lagi sehingga terjalin kerjasama yang harmonis.

Ditempat yang sama, Ketua POSBAKUMADIN Abdul Bahri menyebutkan, kegiatan ini, merupakan bentuk komitmen kuat Rutan Tanah Grogot dalam memperkuat bantuan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat.

"Yang dilakukan Rutan Kelas IIB Tanah Grogot hari ini, merupakan bentuk kepedulian kepada masyarakat dalam bantuan hukum dan kami siap membantu dan melaksanakan program kerjasama ini," tandasnya.

Tangani 2 Kabupaten di Kalimantan Timur

Berita sebelumnya. Rumah Tahanan atau Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur alami over kapasitas untuk penghuni Rutan.

Kondisi tersebut diungkapkan oleh Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Tanah Grogot, Doni Handriansyah, saat ditemui di ruang kerjanya oleh Tribun Kaltim pada Senin (25/1/2021).

Menurutnya, kelebihan penghuni Rutan tersebut bukan dalam jumlah kecil, namun nyaris 4 kali lipat dari kapasitas yang tersedia.

Baca juga: Pemkab Penajam Paser Utara Masih Larang Sekolah Tatap Muka, Bupati AGM: Demi Kebaikan Bersama

"Kita sudah alami over kapasitas, dimana saat ini Rutan Kelas IIB Tanah Grogot  dengan wilayah hukum 2 kabupaten, di antaranya Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Paser sendiri," katanya.

Untuk penghuni Rutan Kelas IIB Tanah Grogot lanjutnya, memiliki daya tampung maksimal 154 orang di dalamnya.

"Sekarang ini untuk penghuni Rutan keseluruhan sebanyak 713 didalamnya, jadi overnya itu menghampiri 4 kali lipat dari daya tampung maksimalnya," jelas Doni.

Baca juga: Razia di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Paser, Karutan Doni Temukan Satu Botol Semen dan Paku Ulin

Baca juga: Rutan Klas IIB Tanah Grogot Dapat Tambahan 8 Sipir, Karutan Berharap Jadi Agen Perubahan

Akibat kelebihan kapasitas tersebut maksud dan tujuan serta fungsi Rutan tidak bisa diwujudkan secara optimal.

Pelayanan dan pengawasan oleh pihak rutan terhadap tanahan dan narapidana belum bisa maksimal namun tetap mengupayakan yang terbaik.

Jawaban atas persoalan over kapaasitas penghuni rutan, salah satu alternatifnya dengan menambah jumlah ruangan.

Doni menjelaskan, pihaknya hanya menerima tahanan A3 yang sudah mau masuk sidang.

"Kalau tahanan Kepolisian dan Kejaksaan, tidak kita terima agar penumpukan tidak terjadi apalagi dimasa Pandemi Covid-19 yang masih bergulir," pungkasnya.

Selain itu, pada Sabtu, 23/01/2021 lalu, dalam mengurangi over kapasitas didalam Rutan, pihaknya melaksanakan pemindahan 48 narapidana ke lapas narkotika Samarinda.

Doni menegaskan akan memperketat pengamanan, dimana tahanan baru yang nantinya akan masuk di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot diminta melakukan rapid test terlebih dahulu.

"Hasil rapid non reaktif itu yang kita terima, itupun kita isolasi dulu 14 hari karena penghuni rutan didalam saat ini mereka sudah aman," tegasnya.

Lebih lanjut, Doni membeberkan akan mengusulkan untuk pembangunan ruang pelayanan publik di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot.

Sementara ini, pihaknya membuat proposal untuk pembuatan ruang pelayanan publik, mudah-mudahan pihak terkait bisa membantu.

Baca juga: Tanah Grogot Juga Sering Banjir, Berikut Daftar Delapan Kecamatan Rawan Banjir di Kabupaten Paser

Baca juga: NEWS VIDEO Karutan Tanah Grogot Temukan Barang dalam Bungker yang Harusnya Tidak Dimiliki Penghuni

"Jadi nanti pusat pelayanan ada ruangan tersendiri, tidak terpusat di Penjaga Pintu Utama (P2U)," tutupnya.

Berita tentang Paser

Penulis Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved