Berita Balikpapan Terkini

Berpotensi Ganggu Kesehatan, BPKN Sorot Keamanan Air Minum Isi Ulang di Balikpapan tak Bermerk

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia melaksanakan diskusi terbatas, Selasa (30/3/2021)

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia melaksanakan diskusi terbatas di ruang rapat kantor Walikota Balikpapan, Selasa (30/3/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia melaksanakan diskusi terbatas, Selasa (30/3/2021).

Diskusi yang berlangsung di ruang rapat kantor Walikota Balikpapan itu berkaitan dengan keamanan air minum isi ulang tidak bermerek.

Ketua BPKN RI Rizal E Halim mengatakan, pihaknya mendorong kesadaran bersama mengenai air minum isi ulang.

Baca juga: Punya Usaha Air Minum Kemasan Trubus Hijau, Ponpes Trubus Iman Raup Pendapatan Rp 300 Juta/Bulan

Baca juga: Program Hibah Air Minum di Rantau Pulung Kutim Jangkau 99 Kepala Keluarga Berpenghasilan Rendah

Hal tersebut dilakukan guna menjamin air minum yang tidak bermerk, tidak mengganggu kesehatan masyarakat.

"Sederhana, ketika seluruh kepentingan mengikuti aturan, maka potensi resiko kesehatan bisa diminimalisir," katanya.

Menindaklanjuti hal tersebut, BPKN menyarankan agar pemerintah kota membuat panduan teknis.

Yakni dengan menerbitkan peraturan walikota (Perwali) guna mengatur air minum isi ulang tidak bermerek di Balikpapan.

Sehingga pihaknya berkomitmen akan mengawal regulasi yang akan dibuat pemerintah kota Balikpapan.

"Kita akan monitoring. Poin kami bagaimana penyediaan air minum isi ulang di masyarakat tidak beresiko bagi kesehatan," ujar Rizal E Halim.

Menurutnya, tidak semua pihak, baik mayarakat maupun pelaku usaha sadar terhadap potensi rusaknya air minum.

Beberapa kasus aduan yang muncul di daerah lain, timbul mual dan keracunan. Hal ini merupakan dampak pengelolaan sistem air minum isi ulang yang tak sesuai.

Padahal standart mengenai pengelolaan air minum isi ulang sudah tertuang dalam aturan Kementrian Kesehatan di tahun 2014.

Adapun aturan yang akan dibuat nantinya bisa digunakan sebagai pedoman bagi Dinas Perdagangan maupun Dinas Kesehatan.

"Ini dilakukan untuk menata sisi usaha. Tidak cukup pelaku usaha, tapi juga masyarakat, dengan adanya edukasi ini menjadi penting," terangnya.

Pemkot Inginkan Aturan

Pemerintah Kota Balikpapan belum menjangkau upaya peningkatan kemandirian usaha air minum isi ulang.

Sehingga, ke depan di tengah situasi pandemi, pelaku usaha yang bergerak dibidang itu perlu pengayoman.

Demikian disampaikan oleh Assisten II Pemerintahan Kota Balikpapan, Muhammad Noor kepada Tribunkaltim.co pada Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Pelayanan Air PDAM Balikpapan Terganggu, Ini Lokasi Terdampak IPAM Kampung Damai Stop Produksi

Baca juga: Perumda Air Minum Danum Taka PPU Targetkan Tambah 10.000 SR di Tahun 2024

Dia jelaskan, sebab, menjadi bagian dalam mendorong ekonomi warga Kota Minyak.

Untuk itu, regulasi pun harus dilengkapi. Pemerintah Kota Balikpapan berencana membuat regulasi baru terkait pengelolaan air minum isi ulang (tak bermerk).

Hal tersebut rencananya akan diimplementasikan dalam bentuk peraturan walikota (Perwali) yang segera disusun dalam waktu dekat.

Tentu saja, kata Muhammad Noor, dirinya akan menyusun panduan itu selama dua bulan.

Baca juga: Kinerja PDAM Kerap Disorot, Perda Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Air Minum Disahkan DPRD

Baca juga: NEWS VIDEO Keakraban dalam Aksi Tolak Omnibus Law UU Ciptaker di Tarakan, Polwan Bagi-bagi Air Minum

"Saya tadi menugaskan kepada Kasubbag agar bisa menyusun itu. Saya beri waktu dua bulan," katanya.

Berdasar data yang dipaparkan, terdapat 679 usaha air minum isi ulang (tidak bermerk) di Kpta Balikpapan.

Angkat pelaku usaha tersebut dianggap cukup banyak. Sehingga diperlukan regulasi yang mengatur guna melindungi konsumen.

Sebab selama ini, air minum isi ulang (tidak bermerk) hanya sebagai usaha sampingan yang tidak membutuhkan izin khusus dalam produksinya.

"Selama ini kita hanya membina uji kualitas dan menjamin kesehatan produk," tambah Kasubbag Manajemen Perkotaan, Fahrianoor Rullah.

Baca juga: Ini Tiga Alasan Perumda Air Minum Danum Taka PPU Lakukan Penyesuaian Tarif

Pemerintah Kota Balikpapan belum menjangkau upaya peningkatan kemandirian usaha air minum isi ulang.

Sehingga, ke depan di tengah situasi pandemi, pelaku usaha yang bergerak dibidang itu perlu pengayoman.

Sebab, menjadi bagian dalam mendorong ekonomi warga Kota Minyak. Untuk itu, regulasi pun harus dilengkapi.

Baca juga: NEWS VIDEO 99 KK Berpenghasilan Rendah Terbantu Program Hibah Air Minum di Rantau Pulung

Baca juga: PDAM Balikpapan Tutup Sementara Layanan Tatap Muka, Gedung Graha Tirta Disterilisasi

"Bentuk pembinanaan akan jelas. Di regulasi yang disusun kita berusaha kegiatan pelaku usaha bisa terus eksis," ucapnya.

Sementara itu, salah satu poin diantaranya juga akan mengatur mengenai masalah sanksi yang melanggar.

"Kalau usaha tidak menjalankan uji kualitas akan kita atur apa sanksinya. Kita akan coba tuangkan sehingga jelas dan bisa berjalan baik," tandasnya.

Distribusi Air Minum Perlu Diatur

Berita sebelumnya. DPRD Balikpapan merekomendasikan perda yang mengatur perencanaan induk pendistribusian air minum daerah.

Perda ini direncanakan menjadi indikator kinerja Perumda dari Perusahaan Air Minum Daerah ( PDAM ) tiap lima tahun sekali.

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Syukri Wahid mengatakan, unit usaha perlu masuk dalam struktur organisasi PDAM.

“Kita perlu unit usaha yang masuk dalam struktur organisasi sehingga PDAM nanti bisa mengembangkan usaha. Dan itu diperkenankan,” ujarnya, Rabu (21/10/2020).

Seperti diketahui, perubahan nomenklatur dan penyertaan modal perumda air minum daerah.

Menurutnya, perlu dilengkapi bisnis plan yang jelas.

Ini dilakukan agar Perumda bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan publik.

"Kenapa di perda ini (perumda dan penyertaan modal) tidak diverifikasi unit usahanya," kata Syukri Wahid.

Politisi partai PKS itu menambahkan, dari hasil kunjungan akhir studi komparasi ke Yogyakarta dan Palembang, Komisi II menemukan perbedaan, terutama cara mengembangkan perusahaan seperti Perumda.

Di Palembang, Perumda menghasilkan PAD hingga Rp 52 miliar, berbeda sekali dengan PDAM di Balikpapan.

Setiap tahun, PAD yang dihasilkan hanya Rp 12 miliar.

Memang, diakuinya, ini terjadi lantaran beberapa faktor.

“Karena perumda di Palembang daya dukung air waduknya bagus. Kedua, penyertaan modalnya sudah lebih tinggi dari penyertaan modal perumda Balikpapan. Ketiga, mereka punya rencana induk,” bebernya.

Syukri Wahid mengemukakan, dewan pengawas perumda pada dasarnya memiliki fungsi seperti komisaris dalam suatu perusahaan.

Mereka punya bahan evaluasi indikator keberhasilan kinerja PDAM setiap 5 tahun.

Maka itu, perumda membutuhkan rancangan perda yang mengatur bisnis plan.

“Mereka mengawasi. Yang diawasi target. Kalau enggak ada bisnis plannya maka dari target induk,” katanya.

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Santi Whiteside, Wanita Berdarah Batak yang Maju di Bursa Pilkada Australia

Baca juga: Alami Pelecehan, Nenek 70 Tahun di Palembang Hajar Pria Pemabuk Pakai Tangan Kosong, Pelaku Pingsan

Baca juga: Jadi Bahan Olokan Meme, Respons Gubernur Kaltim Isran Noor: Habisin Baterai Saja

Selain itu, jenis unit usaha yang bisa dilakukan perumda juga tergolong banyak dan beragam.

Ia mencontohkan, jika di Yogyakarta bisa memiliki usaha kolam renang dan usaha minum kemasan milik perumda.

Namun ini kembali lagi, ke keputusan direksi dan dewan pengawas, serta kontrol dari pihak eksekutif dan legislatif.

Khususnya yang mengatur potensi apa saja yang bisa dikedepankan perumda, sekaligus dengan tujuan meningkatkan pelayanan.

“Unit usaha itu diperkenankan,” ucap Syukri Wahid.

Berita tentang Balikpapan

Penulis Miftah Aulia | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved