Ibu Kota Negara

Tarik Investor ke Penyangga Ibu Kota Negara, DPRD Balikpapan Kaji Penurunan Pajak Hotel dan Hiburan

Dewan Perwakilan Rakyat Daera Kota Balikpapan tengah mengkaji sejumlah sektor guna mendukung Balikpapan sebagai Kota Penyangga Ibu Kota Negara

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Perhotelan ternama di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur begitu ramai, Senin (29/3/2021) pagi. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daera Kota Balikpapan tengah mengkaji sejumlah sektor guna mendukung Balikpapan sebagai Kota Penyangga Ibu Kota Negara (IKN).

Salah satunya terkait dengan pajak perhotelan dan hiburan yang besaran angkanya dinilai tinggi.

Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh, mengatakan selama ini hal tersebut menjadi ganjalan terhadap pemasukan pajak.

Baca juga: Lahan Desa Masuk Kawasan Ibu Kota Negara, Wagub Kaltim Hadi Mulyadi: Harus Ada Treatment Khusus

Baca juga: Lahan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur, Wamen Surya Tjandra Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

Bahkan lantaran hal itu, ia khawatir akan menurunkan minat investor atau wisatawan untuk datang ke Kota Balikpapan, Provinsi Kalimatnan Timur.

“Kami (DPRD) tengah mengkaji penurunan pajak hotel dan hiburan. Jangan sampai nilai pajak sekarang malah menjadi beban bagi pengusaha," katanya, Selasa (30/3/2021).

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, saat ini angka kisaran pajak hotel dan hiburan menapai 60 persen.

Menurutnya, angka itu lebih baik diturunkan menjadi 25 persen, namun pengusaha mampu membayar pajak secara riil.

Baca juga: Persiapan Keamanan di Ibu Kota Negara, Rombongan Mabes TNI AD Kunjungi Penajam Paser Utara

Baca juga: Kaitan Penajam Paser Utara jadi Calon Ibu Kota Negara, Bupati AGM Rotasi Pejabat, Dinas yang Lambat

Apabila menunggak, kata Abdulloh, maka pengusaha akan diberi sanksi yakni pencabutan izin usahanya

Hal itu dirasa lebih baik ketimbang nilai pajak yang tinggi, akan tapi pengusaha membayar dengan angka yang tidak sesuai.

“Lebih baik kita turunkan pajaknya tapi pengusaha rill membayarnya secara langsung tidak menunggak," ujar Abdulloh.

Untuk mengimplemntasikan hasil kajian daripada penurunan pajak dan hiburan bisa dilakukan di periode selanjutnya.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Gaya Hidup Berubah, Plaza Balikpapan Kini jadi Tempat Olahraga dan Bersantai

Baca juga: Dukung IKN, Soho Bakal Dibangun di Area Belakang Plaza Balikpapan

"Realisasi waktu penerapan kebijakan ini bisa saja setelah Walikota Balikpapan yang baru ini dilantik,” tambahnya.

Abdulloh mengharap target APBD 2022 sebesar Rp 1,8 Triliun bisa tercapai. Apalagi jika mencapai angka Rp 2,7 triliun seperti sebelumnya.

Baca juga: Deretan Proyek Besar Penajam Paser Utara, Penunjang Ibu Kota Negara RI di Kalimantan Timur

Legislatif pun berencana akan mendorong pemerintah kota untuk menggenjot sektor pajak dan retribusi daerah.

"Kondisi ini masih fluktuatif, APBD juga masih dimanfaatkan untuk penanganan Covid-19, kondisi perekonomian juga belum normal," tandasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved