Berita Balikpapan Terkini
Banyak Depot Air Minum Isi Ulang di Balikpapan tak Bersertifikat, Begini Respon Pengusaha
Usaha depot air minum isi ulang di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, saat ini menjadi salah satu usaha yang diminati masyarakat
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Usaha depot air minum isi ulang di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, saat ini menjadi salah satu usaha yang diminati masyarakat.
Namun masih ada saja pengusaha yang membuka usaha air isi ulang tanpa memiliki izin, atau bersertifikat layak konsumsi.
Hal tersebut membuat pemerintah Kota Balikpapan berencana menyusun Perwali untuk mengatur usaha air minum isi ulang di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kabar ini pun sudah terdengar ke telinga para pengusaha alias pemilik depot air minum isi ulang (tak bermerk).
Baca juga: Berikut 4 Poin Gugatan yang Diyakini Penting dalam Kasus Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan
Baca juga: Balikpapan Film Festival 2021 Sukses Digelar, Pandemi Covid-19 tak Halangi Anak Muda Berkreasi
Sebagian dari mereka, tak keberatan atas hal tersebut. Sebab sebenarnya sudah ada regulasi yang mengatur hal itu.
"Gapapa, jadi lebih tegas. Baik saja untuk melindungi, toh saya sendiri juga konsumsi," kata salah satu pemilik usaha air minum di Gunung Dub, Kusni, kepada Tribunkaltim.co pada Rabu (31/3/2021).
Laki-laki berlogat Jawa itu rupanya telah menjalankan usaha air minum isi ulang (tak bermerk) selama 12 tahun.
Ia mengolah air minum yang diambil dari PDAM Kota Balikpapan. Sebab, penggunaan air tanah tidak mungkin di Balikpapan.
Baca juga: Terungkap di Balikpapan, Banyak Depot Air Minum Isi Ulang tak Kantongi Sertifikat Layak
Kualitasnya dianggap buruk dikarenakan banyak mengandung zat besi. Jikapun bisa perlu menggunakan alat tekonologi tinggi.
"Sebenarnya ini juga yang membedakan harga jual. Tergantung dengan alat yang dipakai," terangnya
Tidak Keberatan Ada Aturan
Senada, Erawati salah satu pemiliki usaha depot air minum di Klandasan, juga tak keberatan apabila ada aturan dari daerah.
Hanya saja ia berpesan agar pemerintah kota memberi sosialisasi dan pengetahuan terlebih dahulu mengenai perizinan.
Sebab, saat ini saja masih banyak Depot air minum yang enggan mengurus uji kelayakan terhadap air yang hendak dijualnya.
Padahal, kata Era sapaanya, ini akan berpengarug dengan tingkat kepercayaan konsumen terhadap pelaku usaha.