Berita Balikpapan Terkini

Banyak Depot Air Minum Isi Ulang di Balikpapan tak Bersertifikat, Begini Respon Pengusaha

Usaha depot air minum isi ulang di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, saat ini menjadi salah satu usaha yang diminati masyarakat

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Contoh produk galon air minum isi ulang yang marak di jual di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO 

Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen. Pihaknya juga akan mempersiapkan alat reagen yang tersedia di setiap puskesmas.

Sementara itu, Noor Laila mengaku tak ada temuan kasus di tahun 2020, akibat higienitas pelaku usaha air galon.

"Adanya di tahun 2019, tiga kasus. Ditemukan bakteri eColi dan ada laporan karyawan unfit karena minum air isi ulang yang kurang baik," urainya.

Berdasar aduan tersebut, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan pun segera menyampaikan kepada puskesmas dan menelusurinya.

Hal ini sebagai upaya pembinaan dan edukasi masyarakat, agar dapat memilih makanan dan minuman yang mengantongi sertifikat kelayakan higenitasi.

Bagi pelaku usaha yang terindikasi kasus, maka usahanya pun akan ditutup sementara hingga melakukan perbaikan kelayakan.

"Ya, kita minta untuk tidak buka dulu sampai melakukan perbaikan," tukasnya.

Berikut, cara mengetahui higienitas standar depot air minum isi ulang.

Sebagai berikut:

-Higienitas tempat, peralatan, dan orang yang menangani langsung air minum perlu diperhatikan

-Pengelola harus memenuhi sertifikasi yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat

-Pengelola depot menjaga perlengkapan standar yang digunakan. Termasuk kebersihan galon sebelum diisi air minum.

-Galon yang akan diisi harus dibersihkan terlebih dahulu, setidaknya sepuluh detik dan setelah diisi diberi tutup yang bersih.

-Galon yang sudah diisi air minum, harus segera diberikan kepada konsumen dan tidak boleh disimpan lebih dari 24 jam

-Petugas wajib mengikuti pelatihan higienitas dan sanitasi depot air minum yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Berpotensi Ganggu Kesehatan

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia melaksanakan diskusi terbatas, Selasa (30/3/2021).

Diskusi yang berlangsung di ruang rapat kantor Walikota Balikpapan itu berkaitan dengan keamanan air minum isi ulang tidak bermerek.

Ketua BPKN RI Rizal E Halim mengatakan, pihaknya mendorong kesadaran bersama mengenai air minum isi ulang.

Baca juga: Punya Usaha Air Minum Kemasan Trubus Hijau, Ponpes Trubus Iman Raup Pendapatan Rp 300 Juta/Bulan

Baca juga: Program Hibah Air Minum di Rantau Pulung Kutim Jangkau 99 Kepala Keluarga Berpenghasilan Rendah

Hal tersebut dilakukan guna menjamin air minum yang tidak bermerk, tidak mengganggu kesehatan masyarakat.

"Sederhana, ketika seluruh kepentingan mengikuti aturan, maka potensi resiko kesehatan bisa diminimalisir," katanya.

Menindaklanjuti hal tersebut, BPKN menyarankan agar pemerintah kota membuat panduan teknis.

Yakni dengan menerbitkan peraturan walikota (Perwali) guna mengatur air minum isi ulang tidak bermerek di Balikpapan.

Sehingga pihaknya berkomitmen akan mengawal regulasi yang akan dibuat pemerintah kota Balikpapan.

"Kita akan monitoring. Poin kami bagaimana penyediaan air minum isi ulang di masyarakat tidak beresiko bagi kesehatan," ujar Rizal E Halim.

Menurutnya, tidak semua pihak, baik mayarakat maupun pelaku usaha sadar terhadap potensi rusaknya air minum.

Beberapa kasus aduan yang muncul di daerah lain, timbul mual dan keracunan. Hal ini merupakan dampak pengelolaan sistem air minum isi ulang yang tak sesuai.

Padahal standart mengenai pengelolaan air minum isi ulang sudah tertuang dalam aturan Kementrian Kesehatan di tahun 2014.

Adapun aturan yang akan dibuat nantinya bisa digunakan sebagai pedoman bagi Dinas Perdagangan maupun Dinas Kesehatan.

"Ini dilakukan untuk menata sisi usaha. Tidak cukup pelaku usaha, tapi juga masyarakat, dengan adanya edukasi ini menjadi penting," terangnya.

Berita tentang Balikpapan

Penulis Miftah Aulia | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved