Kisruh Partai Demokrat

Lengkap Mahfud MD Bongkar Alasan Menkumham Yasonnal Laoly Tolak Sahkan Partai Demokrat Kubu Moeldoko

Lengkap Mahfud MD bongkar alasan Menkumham Yasonnal Laoly tolak sahkan Partai Demokrat kubu Moeldoko

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun Medan
Partai Demokrat kubu Moeldoko di KLB Deli Serdang 

Pemerintah lalu meminta kelengkapan dokumen paling lambat harus dipenuhi selama satu minggu.

Setelah itu pemerintah mengambil keputusan.

"Jadi ini sama sekali tidak terlambat, itu sudah sangat cepat karena yang bagian ribut-ribut itu bukan bagian dari proses pengerjaan di Hukum Administrasi Negara," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly umumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Ada Dendam Lama Nazaruddin Pada SBY? Demokrat Kubu Moeldoko Beber Isu Koruptor Hambalang di Kubu AHY

Dalam konferensi pers itu, kata Yasonna Laoly, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa ( KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi"

"Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC"

"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna Laoly.

Yasonna juga mengatakan pihaknya telah berikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.

"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.

Diberitakan sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang diserahkan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Kendati demikian kata Yasonna, pihaknya mengembalikan berkas tersebut karena masih belum sempurna dan harus dilengkapi.

"Sudah, kami sudah teliti dirjen juga sudah memberikan surat. ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," kata Menteri Yasonna kepada wartawan di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).

Lebih lanjut, kata politisi dari PDIP itu, pihaknya dalam hal ini Dirjen AHU sudah melayangkan surat kepada kubu KLB yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat pada Jumat kemarin.

Pada surat tersebut, kubu KLB diminta untuk melengkapi berkas dengan berikan tenggat waktu selama 7 hari.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved