Kisruh Partai Demokrat
Kemenkumham Tolak KLB Moeldoko, Ketua Demokrat Malinau Sudah Prediksi tak Pantas Disebut KLB
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), menolak pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat diajukan kubu Moeldoko
Kubu AHY Tawarkan Moeldoko Gabung
Kisruh yang terjadi di Partai Demokrat memasuki babak baru. Kondisi itu terjadi setelah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak mengesahkan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Bisa (KLB) di Deli Serdang Sumatera Utara.
Dalam KLB tersebut Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Sementara di sisi lain Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menganggap KLB itu tidak sah.
Pasca keluarnya keputusan dari Kemenkumham tersebut, politikus Demokrat Rachland Nashidik menyebut, pihaknya memberi kesempatan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko untuk gabung dengan partainya.
Dengan syarat, Moeldoko berkeinginan menjadi anggota Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Baca juga: Pemalsuan Tandatangan Ketua Partai Demokrat Kaltim, Pengurus Tunggu Lanjutkan Proses Hukum di Polda
Baca juga: Kemenkum HAM Pastikan Tolak KLB Demokrat Moeldoko, Yansen TP Perintahkan ke Kader di Kaltara
Hal itu diungkapkan Rachland melalui akun Twitter-nya, setelah pemerintah secara resmi tolak Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat versi Moeldoko, Rabu (31/3/2021).
"Demokrat akan menerima dengan tangan terbuka bila KSP Moeldoko berkeinginan menjadi anggota Partai pimpinan Agus Yudhoyono," tulisnya, @RachlandNashidik, Rabu (31/3/2021).
Bahkan, kata Rachland, partainya akan bantu Moeldoko maju jadi Gubernur DKI Jakarta, jika ingin.
Ia menyebut, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Andi Arief lah yang akan membantu Moeldoko.
"Ketua Bapilu @Andiarief__ akan membantunya bila ia ingin maju berkompetisi secara sehat menjadi Cagub DKI dalam pilkada mendatang."
"You are warmly welcome!" lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi."
"Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan, permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna, dilansir Tribunnews sebelumnya, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Agus Yudhoyono Respon Putusan Pemerintah Tolak Demokrat Kubu Moeldoko, AHY: Hukum Telah Ditegakkan
Baca juga: MOELDOKO Buka-bukaan, Terkuak Alasannya Tak Kabari Presiden Jokowi soal Polemik Partai Demokrat