Kisruh Partai Demokrat
Kemenkumham Tolak KLB Moeldoko, Ketua Demokrat Malinau Sudah Prediksi tak Pantas Disebut KLB
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), menolak pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat diajukan kubu Moeldoko
TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), menolak pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat diajukan kubu Moeldoko.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly dalam konferensi pers yang digelar kemarin, Rabu (31/3/2021).
Yasonna menolak legalitas KLB yang diadakan di Deli Serdang dikarenakan tidak terpenuhinya sejumlah persyaratan yang menjadi syarat legalitas KLB.
Baca juga: NEWS VIDEO Demokrat Versi KLB Ditolak, Kubu Moeldoko: Bukti Tak Ada Intervensi Pemerintah
Baca juga: Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak Kemenkumham, Pengurus DPD Kaltim Merasa Bersyukur
Di antaranya, syarat keterwakilan DPD dan DPC tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC partai berciri khas biru tersebut.
Ketua DPC Demokrat Malinau, Wempi W Mawa mengatakan sedari awal, pihaknya meyakini KLB yang dilakukan tidak memenuhi kualifikasi persyaratan.
Bahkan, dia turut meragukan ada tidaknya perwakilan DPD dan DPC yang datang pada KLB di Deli Serdang beberapa pekan lalu.
"Kami meragukan ada keterwakilan DPD dan DPC di Deli Serdang. Buktinya sampai sekarang tidak ada data, perwakilan dari mana saja yg datang," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Kamis (1/4/2021).
Wempi W Mawa mengatakan di Kalimantan Utara, tidak ada perwakilan dari DPD dan DPC yang terdaftar mengikuti KLB Deli Serdang tersebut.
Sehingga, keputusan menolak legalitas KLB Moeldoko sejak awal telah diprediksi pihaknya.
"Masih bertanya-tanya, siapa aja yang ke sana. Kan KLB itu ada syarat pengusulannya. Dan yang mengusulkan itu kami, pemilik suara di DPC dan DPD. Memang dari awal mereka ini abal-abal," katanya.
Baca juga: Ketua DPD Partai Demokrat Kaltara Yansen TP Yakin Sejak Awal Kepengurusan Versi KLB Akan Ditolak
Baca juga: Ketua DPC Demokrat PPU Bersyukur KLB Ditolak, Parpol Tetap Solid
Dia menilai upaya tersebut berupaya memorak perandakan Partai Demokrat. Kendati yang berlaku malah sebaliknya, kader partai berlambang bintang mercy tersebut semakin solid.
Bupati Malinau terpilih tersebut keberatan jika upaya tersebut disebut sebagai KLB. Terlepas dari legal atau tidak legalnya, pengusulan KLB menurutnya harus berasal dari internal partai.
"Kita tidak sebut kegiatan di Deli Serdang itu KLB. Memang KLB tapi bukan KLB Demokrat.
Keputusan Pemerintah RI semakin menguatkan posisi AHY sebagai Ketum. Dan nyatanya karena ini, kami akan tunjukkan kader di Malinau semakin solid," ucapnya.
Berdasarkan keputusan Kemenkumham RI, Wempi W Mawa mengatakan satu-satunya Ketua Umum Partai Demokrat yang diakui Kader dan pemerintah adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kubu AHY Tawarkan Moeldoko Gabung
Kisruh yang terjadi di Partai Demokrat memasuki babak baru. Kondisi itu terjadi setelah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak mengesahkan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Bisa (KLB) di Deli Serdang Sumatera Utara.
Dalam KLB tersebut Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Sementara di sisi lain Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menganggap KLB itu tidak sah.
Pasca keluarnya keputusan dari Kemenkumham tersebut, politikus Demokrat Rachland Nashidik menyebut, pihaknya memberi kesempatan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko untuk gabung dengan partainya.
Dengan syarat, Moeldoko berkeinginan menjadi anggota Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Baca juga: Pemalsuan Tandatangan Ketua Partai Demokrat Kaltim, Pengurus Tunggu Lanjutkan Proses Hukum di Polda
Baca juga: Kemenkum HAM Pastikan Tolak KLB Demokrat Moeldoko, Yansen TP Perintahkan ke Kader di Kaltara
Hal itu diungkapkan Rachland melalui akun Twitter-nya, setelah pemerintah secara resmi tolak Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat versi Moeldoko, Rabu (31/3/2021).
"Demokrat akan menerima dengan tangan terbuka bila KSP Moeldoko berkeinginan menjadi anggota Partai pimpinan Agus Yudhoyono," tulisnya, @RachlandNashidik, Rabu (31/3/2021).
Bahkan, kata Rachland, partainya akan bantu Moeldoko maju jadi Gubernur DKI Jakarta, jika ingin.
Ia menyebut, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Andi Arief lah yang akan membantu Moeldoko.
"Ketua Bapilu @Andiarief__ akan membantunya bila ia ingin maju berkompetisi secara sehat menjadi Cagub DKI dalam pilkada mendatang."
"You are warmly welcome!" lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi."
"Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan, permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna, dilansir Tribunnews sebelumnya, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Agus Yudhoyono Respon Putusan Pemerintah Tolak Demokrat Kubu Moeldoko, AHY: Hukum Telah Ditegakkan
Baca juga: MOELDOKO Buka-bukaan, Terkuak Alasannya Tak Kabari Presiden Jokowi soal Polemik Partai Demokrat
Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.
"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.
Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Berita tentang Partai Demokrat
Penulis Mohammad Supri | Editor: Budi Susilo