Virus Corona di Kaltim
Larangan Mudik Lebaran 2021, Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Ingatkan Empat Hari Saja Silakan
Pemerintah pusat telah memutuskan mudik dilarang. Keputusan tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah pusat telah memutuskan mudik dilarang. Keputusan tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (26/3/2021) silam.
Berdasarkan keputusan Menteri PMK tersebut, wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) angkat bicara.
Menurutnya mudik saat lebaran dipersilahkan saja. Hanya saja ia menilai untuk melaksanakan mudik itu hanya dilakukan di area Kaltim saja.
Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Tidak Diperbolehkan, Pengusaha Bus Khawatir Nanti Aturannya Berubah Lagi
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Tapi Turis Asing Boleh Masuk, Luhut Pandjaitan Beri Penjelasan
Sebab jika mudik ke luar Kaltim seperti Jawa ataupun Sulawesi, potensi penyebaran Covid-19 akan lebih tinggi.
Selain itu pemerintah pusat memangkas libur bersama dirasakannya tidak dapat dilaksanakan para ASN yang ingin pulang Kampung.
Sebab yang biasanya ASN libur selama 11 hari saat ini dipangkas menjadi 4 hari saja.
"Kita kan libur 4 hari. Maksudnya itu. Setelah tanggal 17 itu masuk kantor. Jadi setelah libur itu sangat susah kalau untuk mudik. Saya kira mudik yang jauh nggak mungkin. Saya kira 4 hari pulang tenggarong, Bontang masih bisa," ucapnya Kamis (1/4/2021).
Baca juga: NEWS VIDEO Warga Paser yang Mudik Lebaran, Siap-Siap Menjalani Tes Swab
Baca juga: Warga Paser yang Pulang Mudik Lebaran, Diminta Jalani Tes Swab di Posko Pemeriksaan
Sementara itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk terus menjalankan protokol kesehatan saat pergi kemanapun dan kapanpun.
Apalagi saat ini pemerintah sedang memaksimalkan vaksinasi agar kekebalan di lingkungan semakin maksimal dan tidak mengganggu aktifitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Sanksi ini Bakal Menanti
Lebaran tahun 2021 kali ini Pemerintah kembali memberlakukan larangan mudik bagi masyarakat. Pelarangan itu dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Larangan mudik di Hari Raya Idul Fitri ini berlaku untuk semua kalangan. Mulai dari ASN, TNI, Polri, hingga karyawan BUMN dan swasta.
Melansir Tribun Jakarta.com Keputusan pemerintah terkait mudik lebaran ini diambil usai Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik lebaran ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Larangan Mudik Idul Fitri 2021, Bupati Nunukan Asmin Laura Masih Menunggu Dasar Hukum
Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Tidak Diperbolehkan, Pengusaha Bus Khawatir Nanti Aturannya Berubah Lagi
Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari. Namun masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.
"Cuti bersama Idul fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," pungkas Muhadjir.
Sanksi Bagi yang Melanggar
Korps Lalu Lintas Polri akan memberi sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik lebaran pada tahun ini.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menyebut sanksi tersebut sama seperti yang berlaku pada musim lebaran 2020 lalu, yakni meminta agar masyarakat yang kedapatan hendak mudik untuk memutar balik kendaraannya. "Putar balik," tegas Rudy, Jumat (26/3/2021).
Oleh karena itu, Korlantas Polri akan melakukan penyekatan di pintu masuk dan keluar yang biasa digunakan sebagai jalur mudik.
Saat ini pola pengamanan katanya akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah. Polri juga akan bersinergi dengan stakeholder terkait dalam rangka kebijakan lalu lintas, khususnya antisipasi arus mudik lebaran 2021.
Namun yang pasti, pola pencegahannya akan dilakukan secara tegas dan humanis. "Kami akan melakukan pengaturan dan penjagaan di pos-pos pengamanan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 dan terus melaksanakan operasi yustisi tentang prokes," tutur Rudy.
Kemenhub masih tunggu hasil ratap dengan presiden soal mudik lebaran 2021. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan masih menunggu arahan dari pemerintah pusat, terkait pelaksanaan Mudik lebaran 2021 nanti.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polri terkait persiapan Mudik Lebaran 2021.
"Kita sudah melakukan rapat koordinasi dengan Polri terkait persiapan Mudik Lebaran 2021, tetapi kita tetap harus menunggu kebijakan pemerintah terkait hal tersebut seperti apa," kata Budi di UPPKB Kemang, Bogor, Rabu (24/3/2021).
Selain itu Budi juga mengungkapkan, telah melakukan rapat dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dalam rapat tersebut, tentang kebijakan Mudik Lebaran 2021 masih menunggu arahan presiden di rapat terbatas nanti.
"Kami tentunya harus memperhatikan kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19, untuk melaksanakan kegiatan Mudik Lebaran 2021," ucap Budi.
Baca juga: Larangan Mudik di Balikpapan, Walikota Rizal Effendi Tidak Perketat Bandara, Pelabuhan dan Terminal
Baca juga: Pusat Keluarkan Larangan Mudik Lebaran Tahun Ini, Begini Respon Wakil Walikota Samarinda Rusmadi
Meski Kemenhub sebagai koordinator lalu lintas, lanjut Budi, persiapan mudik tahun 2021 ini bukan hanya soal sarana dan prasarana saja tetapi menyangkut penanganan Covid-19.
"Utamanya, kita harus melihat penanganan Covid-19 dan kita harus hati-hati dalam melaksanakan kegiatan yang menyangkut mobilitas banyak orang," ucap Budi.
Berita tentang Wagub Hadi Mulyadi
Penulis Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/wagub-kaltim-hm.jpg)