Berita Balikpapan Terkini
Modus Pencurian Ponsel di Balikpapan, Hasil Kejahatan Dijual Murah, Sekarang Sisa 13 Smartphone
Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan seorang pria berinisial RS (25) akibat tindak pidana pencurian terhadap belasan ponsel.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan seorang pria berinisial RS (25) akibat tindak pidana pencurian terhadap belasan ponsel atau smartphone pada Selasa (1/4/2021) lalu.
Tindak pidana RS, ini rupanya telah menjadi 4 laporan polisi (LP) yang diadukan sedikitnya 4 korban.
Pelaku melakukan pencurian, melihat kelengahan dari para korban.
Baca Juga: Polsek Sambaliung Berau Ringkus Pelaku Pencurian Masih Remaja, Korban Rugi Rp 9 Juta
Baca Juga: NEWS VIDEO Pelaku Pembongkaran dan Pencurian Rumah Kosong Kedoya Ditangkap, Polisi Ungkap Identitas
"Salah satu korbannya adalah seorang satpam yang dalam dalam keadaan tidur," ucap Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sepbril Sesa didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, Senin (5/4/2021).
Dari aksinya, RS melakukan pencurian di 4 TKP di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Kronologi waktu kejadiannya pada kurun 25 Maret 2021 hingga 29 Maret 2021.
Kompol Rengga mengungkapkan bahwa memang dari tersangka sendiri melakukan pengincaran terhadap ponsel di tengah korban yang lengah.
Baca Juga: Pencurian Kabel Aset PT Telkom di Balikpapan, Pelaku Bermodalkan 2 Alat Cangkul dan Linggis
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Balikpapan, Korban Disekap dan Mengalami Kekerasan
"Laporan yang kita terima di Polresta Balikpapan itu adalah rata-rata hp diambil pada saat orang istirahat, kemudian lewat jendela kemudian mengambil hp. Ada siang hari, juga ada malam hari," jelasnya lagi.
Lebih lanjut, kejahatan RS yang terungkap bermula dari RS yang menawari hasil curiannya kepada teman dengan harga yang relatif miring.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Aset PT Grace Coal Ditangkap, Akui tak Terima Kejelasan Pesangon Hampir 2 Tahun
Beruntung waktu mendapat penawaran tersebut, teman tersangka tak lantas menerima dan sempat mencurigai.
Harganya murah sehingga teman pelaku ini merasa curiga sehingga melapor ke pihak kepolisian.
"Kemudian kita dalami, kita kembangkan," lanjut AKBP Sepbril.
Baca Juga: Pencurian Makam Pasien Covid-19, Terungkap saat Hendak Ziarah, Jenazah Dicuri, Peti Tetap di Tempat
Baca Juga: Sindikat Pencurian Ayah dan Anak Diringkus Polisi, Beraksi di 4 TKP Lintas Kabupaten di Kaltim
Dari tangan pelaku, kepolisian berhasil mengamankan setidaknya 13 buah ponsel smartphone yang belum laku terjual.
Berdasarkan hitungan, total kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp 13,5 juta.
Atas perbuatannya, RS terancam 7 tahun pidana penjara dengan jerat Pasal 363 KUHP.
Penulis Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo