Berita Kaltim Terkini

Kisah Warga Kena Imbas Tambang di Sanga-sanga Kukar, Air untuk Kebutuhan Sehari-hari Berwarna Kuning

Sembilan RT dari Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI
AKSI MASYARAKAT - Warga RT. 02, RT.05 dan RT. 08, Kelurahan Jawa, Sanga-Sanga, Kalimantan Timur yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sanga-Sanga Menggugat melakukan aksi terkait akibat dampak aktivitas PT. Adimitra Baratama Nusantara (PT. ABN) di depan Kantor Gubernur Jalan Gajah Mada Kota Samarinda Kalimantan Timur, Kamis (8/4/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sembilan RT dari Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur mengeluh ke pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Mereka melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim, di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (8/4/2021) siang.

Para warga tidak hanya mengeluhkan lumpur yang terjadi usai hujan turun. Bahkan seringkali banjir terjadi di kawasan itu ketika hujan deras turun.

Baca Juga: Pelarian Samin Tan, Buronan Kasus Suap Berakhir, Kronologi Kasus Taipan Tambang Hingga Dibekuk KPK

Baca Juga: Perubahan Wewenang Izin Tambang ke Pusat Berpotensi Terjadi Praktik Suap, Ketua KPK Beri Penjelasan

Satu di antaranya Dwi Hadrawati, warga RT 08 Kelurahan Jawa mengatakan usai banjir surut, ia bersama 20 warga lainnya langsung ke Samarinda.

"Banjir setimggi lutut orang dewasa," ucap Dwi Hadrawati kepada Tribunkaltim.co.

Ia mengatakan selama aktivitas tambang berlangsung, banjir sering terjadi setiap hujan turun.

Baca Juga: Penelitian ITB, Nanti di Tahun 2026 Kota Bontang Krisis Air, PDAM Singgung Lubang Bekas Tambang

Bahkan tidak sampai satu jam, banjir menggenangi kawasan tersebut.

Selama 35 menit pernah sudah sepaha karena memang sengaja membuang limbah.

Pendemo yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sanga-sanga Menggugat berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur, Kamis (8/4/2021).
Pendemo yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sanga-sanga Menggugat berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur, Kamis (8/4/2021). (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI)

"Pemerintah belum ada tanggapan malaham kami disurati Kapolres dituduh menghalangi kegiatan mereka," ucapnya.

Bahkan ia mengeluh air untuk kebutuhan sehari-hari tidak jernih. Bahkan air di rumahnya seringkali berwarna kuning kecoklatan.

Baca Juga: Jatam Kaltim Soroti Aktivitas Tambang Ilegal di Kabupaten Paser, Minta Masyarakat Melapor

Baca Juga: Jatam Kaltim Soroti 60 Bekas Galian Tambang Batu Bara di Paser, Pemerintah Harus Bertindak

Sementara itu Dedi warga lainnya berharap aktifitas tambang di wilayah tersebut segera ditutup.

Sebab ia merasakan lebih banyak dampak negatif ketimbang positif terhadap kegiatan tambang dari tahun 2008 silam itu.

Menuntut Pemerintah Hentikan Tambang

Masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sanga-sanga mendatangi depan kantor Gubernur, Kamis (8/4/2021).

Masyarakat dari sembilan RT di Kelurahan Jawa Kecamatan Sanga-sanga Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan aksi demonstrasi dan meminta pemerintah segera menghentikan aktifitas perusahaan tambang di sekitar mereka.

Sebab selama ini masyarakat tidak mendapatkan manfaat apa-apa dari kegiatan tambang tersebut.

Baca Juga: Soal Dugaan Limbah Perusahaaan Migas Cemari Air Sangasanga Kukar, Ini Tanggapan Jatam Kaltim

Baca Juga: Aliran Lumpur Diduga Limbah Pabrik, Cemari Air Sangasanga Dalam, Pihak Perusahaan Angkat Bicara

Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang yang ikut dalam aksi mengatakan perusahaan tersebut telah melanggar pasal 66 UU nomor 32 tahun 2009.

Undang-undang tersebut berisikan tentang hak masyarakat mendapat lingkungan bersih dan sehat.

Bukannya mendapatkan haknya, justru masyarakat mengklaim mendapatkan tindakan kriminalisasi.

"Saat mengadukan upaya itu masyarakat mendapatkan kriminalisasi. Harusnya masyarakat Kelurahan Jawa mendapatkan perlindungan dan pemulihan," ucapnya.

Baca Juga: Warga Sanga-sanga Kukar Keluhkan Limbah Perusahaan yang Cemari Air Sungai

Baca Juga: Cara Bikin Hati Ampela Masak Bumbu Iris Super Enak, Sangat Cocok Jadi Menu Makan Malam ini

Menurutnya tindakan kriminalisasi kepada masyarakat itu merupakan nilai mundur demokrasi di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Sebenarnya izin itu keluar sejak 2008. Jadi selama 12 tahun beroperasi bukannya harusnya segera melakukan perubahan malah adanya bencana industrial dan rakyat yang harus memulihkan," ucapnya.

Pendemo yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sanga-sanga Menggugat berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur, Kamis (8/4/2021). Mereka meminta pemerintah menghentikan kegiatan tambang di sembilan RT Kelurahan Jawa Kecamatan Sanga-sanga Kukar. Aktifitas tambang itu menganggu kesehatan masyarakat sekitar. TRIBUNKALTIM CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Pendemo yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sanga-sanga Menggugat berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur, Kamis (8/4/2021). Mereka meminta pemerintah menghentikan kegiatan tambang di sembilan RT Kelurahan Jawa Kecamatan Sanga-sanga Kukar. TRIBUNKALTIM CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO

Aksi tersebut dimulai dengan long march dan tiba di depan kantor Gubernur pukul 10.30 wita.

Masyarakat membawa spanduk berisikan harapan dan protes atas perlakuan perusahaan kepada masyarakat.

Baca Juga: Tuntut Ganti Rugi Tanam Tumbuh, Warga Loa Kulu Demo di Depan Kantor DPRD Kukar

Baca Juga: Ramadhan di Kutai Kartanegara, Kegiatan Berbuka Bersama Dibolehkan Kemenag Kukar

Sebagai bentuk protes, pendemo melakukan aksi mandi lumpur di depan kantor Gubernur Kaltim.

Sebagai tambahan informasi perusahaan tambang telah beroperasi sejak tahun 2008.

Sudah berkali-kali masyarakat mengadu ke pemerintah. Namun hingga saat ini belum ada respon sama sekali.

Berita tentang Kaltim

Penulis Jino Kartono | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved