Berita Bontang Terkini
Usulan Tes Urine Massal BNNK Bontang Disetujui, Jadwal Setelah Pelantikan Walikota Terpilih
Badan Narkotika Nasional Kota Bontang atau BNNK Bontang tengah getol mendorong Pemkot Bontang melakukan tes urine massal di seluruh perangkat kerja
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
Hanya Dibayar 500 Ribu
Berita sebelumnya. Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang, meringkus dua kurir sabu yang terlibat dalam jaringan narkoba di Jalan Poros Samarinda - Bontang, Jumat (05/03/2021) sekira pukul 15.10 Wita.
Kedua kurir itu, BU (27) dan RO (23) merupakan Muara Badak Kutai Kartanegara.
Dari pengakuan keduanya, barang haram itu didapan dari Tahanan Lapas di Tenggarong.
Baca juga: Truk Terparkir di Tepi Jalan Ring Road Samarinda, ketika Dicek Sopirnya Ditemukan tak Bernyawa
Baca juga: Dinas Perdagangan Instruksikan Pedagang Tempati Lapaknya di Dalam Pasar Pandan Sari Balikpapan
Diduga kepemilikan barang tersebut telah mendekam sejak setahun lalu di Lapas Tenggarong.
Dari pengakuan BU, ia telah melekoni kurir sabu selama tiga bulan terakhir. Keterbatasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan.
"Dia enggak punya pekerjaan. Dia juga mengaku sudah dua kali antar sabu," ujar Kasi Pemberantasan BNNK Bontang AKP Winaryo, Senin (08/03/2021).
Baca juga: Areal Konsesi Milik PT MHU di Loa Kulu Kukar Diduga Digali Perusahaan Lain
Baca juga: Gunung Bugis tak Lagi Jadi Sarang Transaksi Narkoba, Polisi Endus Pergeseran Area di Balikpapan
Diketahui, Desember 2020 lalu, BU melakukan aksinya seorang diri. Namun, kali ini dia mengajak RO. Dengan upah Rp 500 ribu.
Namun untuk pengantaran ke dua BU dan RO akhirnya tertangkap basah.
"Kali kedua ini dia baru ditangkap," pungkasnya.
Sebelumnya BNNK Bontang meringkus 11 tersangka pengedar narkoba di Jalan Poros Bontang - Samarinda, Juman (05/03/2021).
Ke 11 tersangka tersebut, dua diantaranya pengedar dan duanya lagi adalah kurir sabu. Sementara 7 diantaranya hanya pengguna.
BNNK mengamankan barang bukti sebanyak 34,37 gram sabu. Diduga sabu tersebut berasal dari tahanan Lapas Tenggarong.
Baca juga: UMKM di Kaltim Menunjukkan Arah Transformasi Digital yang Meningkat, Pasarkan Produk secara Online
Pengedar dan 2 kurir sabu dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal 5 tahun penjara.
Sementara 7 orang lainya akan menjalani rehabilitasi.
Berita tentang Walikota Basri Rase
Penulis Ismail Usman | Editor: Budi Susilo