Berita Bontang Terkini

Dinas Perhubungan Bontang tak Larang Mudik Lebaran, Terminal dan Pelabuhan Tetap Dibuka

Dinas Perhubungan Bontang tak berencana menerapkan aturan larangan mudik sesuai regulasi pemerintah pusat.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Aktifitas kapal penumpang di Pelabuhan Lok Tuan Bontang.Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang tak berencana menerapkan aturan larangan mudik sesuai regulasi pemerintah pusat. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG-Dinas Perhubungan Bontang tak berencana menerapkan aturan larangan mudik sesuai regulasi pemerintah pusat.

Larangan mudik dengan menutup semua mode transportasi dari 6 hingga 17 Mei itu, tertuang dalam aturan Menteri Perhubungan Nompr 13 Tahun 2021.

Kasi Angkutan Umum Dishub Bontang, Welly Zakius menegaskan, sejauh ini pihaknya masih akan tetap membuka seluruh mode transportasi seperti terminal dan pelabuhan di Bontang.

Baca Juga: Legislator Senayan Asal Kaltim Irwan Fecho Kritisi Kebijakan Larangan Mudik, Prokes Tidak Jalan

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 di Malinau, Akses Keluar Masuk Dibatasi, OPD Dilibatkan Pengawasan

Sebenarnya, aturan ini hanya mengatur alat teransportasi penumpang.

Namun tak berlaku untuk angkutan barang.

"Tetap kami buka, kan kalau untuk angkutan barang tetap boleh saja," ujar Welly saat dikonfirmasi, Jumat (09/04/2021).

Tetapi tak menutup kemungkinan, pihaknya tetap akan membuka alat transportasi untuk penumpang.

Baca Juga: Belum Ada Kebijakan Terkait Mudik Puasa Ramadhan, Pemkab Kutim Tunggu Arahan Pemprov Kaltim

Baca Juga: Pemerintah Pusat Larang Mudik, Begini Harapan Wali Kota Tarakan dr Khairul

"Jadi intinya terminal dan pelabuhan baik untuk barang atau penumpang tetap kami buka. Asal, kapal sama mobilnya ada," terang Welly.

Menurutnya dikondisi saat ini,  aturan larangan mudik itu kurang relevan lantaran pemerintah fokus pada pemulihan ekonomi.

Sementara regulasi itu jutru bertentangan pada peningkatan ekonomi.

Jika alasannya karena Covid-19, seharusnya yang diatur standar prokesnya. Bukan menutup aktifitasnya.

Baca Juga: Tanggal 2 April Libur Apa? Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Ketentuan Larangan Mudik

Baca Juga: Keputusan Baru Pemerintah, Mudik Dilarang, Berlibur di Dekat Rumah Diperbolehkan

Apalagi, tren kasus Covid-19 sekarang ini sudah melandai.

"Sekarang kan sudah new normal. Jadi harusnya dibuka saja. Lagian ketat kami awasi prokesnya," pungkasnya. (*(

Berita tentang Bontang

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved