Berita Balikpapan Terkini
Pil Double L Marak Dipakai Pada Kalangan Pekerja, BPOM Samarinda Berikan Penjelasan
eperti diketahui, narkoba dengan semua efek sampingnya, rupanya masih menjadi konsumsi yang diburu sebagian orang
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seperti diketahui, narkoba dengan semua efek sampingnya, rupanya masih menjadi konsumsi yang diburu sebagian orang. Tak perduli harga kendati selangit.
Efek pemakaiannya bisa bermacam-macam. Dari pelarian masalah pribadi hingga meningkatkan stamina bagi para pekerja, khususnya pekerja berat.
Ditemui di Kota Balikpapan, Kabid Penindakan Balai BPOM Samarinda, Siti Chalimatus Sakdiyah mengutarakan bahwa narkoba jenis Double L kerap digunakan para pekerja lantaran khasiatnya.
Baca Juga: Polisi Sita 21 Ribu Butir Pil Double L, Balikpapan dan Samarinda jadi Pasaran, Kini Gagal Edar
Baca Juga: Narkoba di Kutai Kartanegara Masih jadi Perkara Tertinggi yang Ditangani Kejari Kukar
"Mereka memanfaatkan efek menghilangkan rasa sakit supaya tidak mudah capek," ucap Siti, Jumat (9/4/2021).
Sementara itu, dari BPOM sendiri tak pernah mengeluarkan izin terkait peredaran obat-obatan tersebut. Pasalnya terkait dosis yang tak memiliki takaran medis.
Ia menegaskan faktor ilegalnya Double L sendiri akibat dosisnya tersebut.
Disinggung efeknya, dia memaparkan bahwa organ ginjal yang akan menjadi korban pertama akibat pemakaian double L.
"Kalau dosisnya tidak tertakar, artinya efek samping jauh lebih besar. Pertama ginjalnya yang bekerja jauh lebih besar,rusak lah ginjalnya," tuturnya.
Baca Juga: Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Polda Kaltim Klaim Kasus Belum Turun, Februari Ungkap 500 Gram Sabu
Baca Juga: Nasib Kasat Resnarkoba, Anak Buahnya Gerebek Kolonel TNI, Polda Jatim Ambil Sikap, Ada TR Kapolda
Disamping itu, organ vital jantung yang kemudian menjadi sasaran. Betapa tidak, ungkap Siti, jantung akan memompa lebih berat.
Sehingga tidak menutup kemungkinan, pengguna akan mengalami gagal jantung yang berujung kematian.
Oleh karenanya, demi meminimalisir kematian akibat penyalahgunaan zat kimia, pihaknya melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama instansi kepolisian menekan peredaran narkoba.
Khususnya wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Balikpapan dan Samarinda jadi Pasaran
Berita sebelumnya. Peredaran obat terlarang jenis double "L" sebanyak 21 botol dengan total isi 21.000 butir di Kota Balikpapan dan Kota Samarinda berhasil digagalkan oleh Jajaran Satresnarkoba Kota Balikpapan.
Tersangka berinisial FN (41) warga Jalan Niaga, Kelandasan Ilir, Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, berhasil diringkus setelah dilakukan penggeledahan barang bukti.
Disampaikan oleh Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, didampingi Wakasatresnarkoba Ipru Tri Ekwan Juniarto membenarkan adanya pengungkapan penyalahgunaan obat keras jenis double "L" pada Rabu (7/4/2021) kemarin.
Baca Juga: Narkoba di Kutai Kartanegara Masih jadi Perkara Tertinggi yang Ditangani Kejari Kukar
Baca Juga: BNPT Sebut Kalimantan Utara Aman dari Pelaku Teror, Narkoba dan Penyelundupan jadi Catatan
Bahwa awal mula pengungkapan dijelaskan berawal dari informasi Balai POM Kota Balikpapan.
Serta balai pengawasan obat dan makanan Kota Samarinda bahwa akan ada pengiriman obat keras tersebut.
"Pengiriman obat keras jenis double "L" itu dikirim pakai jasa ekspedisi di hari Rabu, (7/4/2021)," ungkap Kombes Pol Turmudi, Kamis (8/4/2021).
Setelah itu, tim Opsnal Satresnarkoba dengan team dari Balai POM mendatangi jasa pengiriman tersebut yang terletak di Jalan Mahjend Sutoyo, Kelandasan Ilir, Balikpapan Kota.
Baca Juga: Nasib Kasat Resnarkoba, Anak Buahnya Gerebek Kolonel TNI, Polda Jatim Ambil Sikap, Ada TR Kapolda
Baca Juga: Anggota TNI AD Berpangkat Kolonel Diciduk Polisi Narkoba, tak Lama Kapolres Malang Kota Minta Maaf
Dan benar adanya barang tersebut setelah dilakukan pemeriksaan untuk barang yang dicurigai.
Saat mebuka kerdus paket yang dicurigai, petugas mendapatkan 21 botol pelastik berwarna putih dan didalam botol tersebut terdapat tablet berwarna putih berlogo "LL".
Baca Juga: Priode Februari 2021, Polres Bontang Ungkap Kasus Narkoba Lebih Banyak dari Bulan Sebelumnya
Tim Opsnal akhirnya berbagi tugas untuk menunggu siapa yang akan mengambil barang tersebut.
Tidak butuh waktu lama FN muncul untuk mengambil barang tersebut dan tim Opsnal akirnya meringkus tersangka yang tak jauh dari TKP.
Baca Juga: Usai Tes Urine, Ketua RT di Nunukan Barat Terindikasi Positif Narkoba, Begini Reaksi Lurah
Baca Juga: 3 Daerah Pengguna Terbesar di Kaltim, DPRD Minta Pemerintah Terus Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
"Barang ini didatangkan dari luar Balikpapan dan rencananya barang ini akan diedarkan di Kota Balikpapan dan Samarinda," sambungnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sejak Desember 2020 dimana pelaku sudah 4 kali melakukan hal yang sama.
Tetapi baru kali ini yang berhasil ditangkap.
Baca Juga: Pelaku Prostitusi Seorang Residivis Narkoba di Samarinda, Keuntungan Dipakai Judi Online
Baca Juga: BNNK Samarinda Workshop Bersama Media, Bentuk Penguatan Mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba
Untuk yang pertama dan yang kedua pelaku mengambil 10 botol, yang ketiga 20 botol dan yang terakhir 21 botol.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dua pasal yaitu pasal 197 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,500.000.000,00.
Baca Juga: BNNK Nunukan Beber Pola Pikir Warga Masih Anggap Sepele tentang Penyalahgunaan Narkoba
Serta pasal 198 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
Penulis M Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/siti-chalimatus-sakdiyah-di-kota-bpn.jpg)