Ekonomi Bisnis

Sepekan Inpres Terbit, 34 Ribu Pendamping Desa Terdaftar Program Jamsostek

Setelah terbit Inpres No 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) langsung

Penulis: Heriani AM | Editor: Mathias Masan Ola
HO
BPJAMSOSTEK jalankan Inpres, jalin komitmen bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi. (HO) 

Secara umum tenaga pendamping profesional di desa ini merupakan Non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ada di seluruh Kementerian untuk terdaftar dalam program Jamsostek.

Baca juga: BSU Dihentikan Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Sebut Fokus ke Sektor Produktif

Selain itu, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi juga harus menyampaikan data tenaga pendamping profesional yang di desa yang akan didaftarkan pada program Jamsostek.

Hal ini dimaksudkan untuk selalu dilakukan rekonsiliasi data secara periodik setiap bulannya untuk perlindungan atas 3 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKm).

Penandatanganan ini selain merupakan bentuk kepatuhan atas perintah Presiden RI, juga sebagai bentuk kepedulian Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi terhadap para pekerja Non-ASN di lingkungan Kementerian.

"Hal ini patut diapresiasi karena kerjasama ini merupakan yang pertama setelah diterbitkannya Inpres 2/2021 oleh Presiden Jokowi," terang Anggoro.

Dirinya berharap tindakan serupa dapat segera dilakukan di Kementerian dan Lembaga yang lain agar bisa berakselerasi dalam melaksanakan perintah Presiden RI dalam Inpres Nomor 2/2021.

Baca juga: Ingin Pindah Faskes BPJS Kesehatan Secara Online, Ini Caranya, Bisa Pakai Aplikasi Mobile JKN

Sebagai badan penyelenggara, BPJAMSOSTEK sudah tentu memiliki tugas tersendiri yaitu memberikan perlindungan kepada para pekerja sebagai tugas utamanya.

Selain itu, BPJAMSOSTEK juga memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada para pekerja di lingkungan Kementerian dan Lembaga seiring dengan meningkatkan kualitas layanan kepada peserta.

Menurut Anggoro hal ini sudah menjadi tanggung jawab BPJAMSOSTEK dalam memberikan informasi yang jelas dan lengkap mengenai program dan manfaat yang akan diterima oleh pekerja.

"Saya sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran untuk menindaklanjuti Inpres ini, termasuk di dalamnya secara gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terkait program Jamsostek," tegasnya.

Baca juga: 65 Ribu Warga Ditanggung Pemkab PPU untuk Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Alokasi Anggaran Rp 32,5 M

Terpisah, Arif Zahari selaku Deputi Direktur Wilayah Kalimantan mengemukakan bahwa dengan telah di terbitkannya Inpers tersebut. Serta di tandatanganinya MoU bersama dengan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi.

"Diharapkan dapat lebih meningkatkan Kepesertaan dari sektor Pedesaan dan Transmigrasi, dimana untuk Wilayah Kalimantan sendiri masih banyak belum terlindungi program BPJAMSOSTEK pada sektor tersebut," tutup Arif.

Berita tentang BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Heriani | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved