Berita Bontang Terkini
Lembaga Donasi Disorot Dinas Sosial Bontang, Minta Laporkan Hasil Pengumpulannya
Maraknya pungutan donasi dari sejumlah lembaga saat bulan Ramadhan, mendapat sorotan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bontang.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Maraknya pungutan donasi dari sejumlah lembaga saat bulan Ramadhan, mendapat sorotan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
Dari sekian banyak kotak amal donasi yang tersebar di berbagai tempat, banyak di antaranya yang tidak melaporkan hasil pengutannya.
Padahal seharunya, segala bentuk pungutan donasi harus dilaporkan secara rutin ke pemerintah.
Baca Juga: Rencana Aktivitas Muat Batubara di Pelabuhan Lok Tuan Bontang Tak Diatur dalam RIP
Baca Juga: Jumlah Warga Miskin di Bontang Merangkak Naik, Angka Terbanyak Berada di Lok Tuan
"Iya banyak betul itu lembaga pungut uang donasi pake kotak amal. Tapi tidak resmi. Hasil pungutannya tidak perna dilaporkan," ujar Abdu Safa Muha Kepala Dinsos-PM, Selasa (13/4/2021).
Selain itu ia juga menyoalkan mekanisme pungutan donasi dalam kotak amal yang disebar dibanyak lokasi seperti toko-toko, warung makan, cafe dan beberapa tempat lainnya.
"Seharusnya enggak boleh si. Sifatnya kan donasi. Cukup di Sekretariatnya aja masing-masing," lukasnya.
Baca Juga: Tekad Basri Rase Walikota Terpilih, Pembangunan Kilang Minyak Tetap di Bontang
Baca Juga: Rapat Komisi III DPRD Bontang Berlangsung Tegang, Tolak Rencana Muat Batu Baru di Pelabuhan Lok Tuan
Diakhir, ia meminta agar masyarakat juga bisa memilah tempat donasi yang cocok dan bertanggung jawab saat menyalurkan bantuan.
"Ada tiga aja lembaga yang melapor. Sisanya tidak ada yang melapor. Jadi perlu hati-hati," pungkasnya.
Kadar Zakat Fitrah 2021 di Bontang
Berita sebelumnya. Kementerian Agama atau Kemenag Bontang telah menetapkan nilai zakat fitrah, maal (harta), dan fidyah 2021 atau 1442 hijriah.
Untuk kadar zakat fitrah berupa makanan pokok (beras), dikeluarkan sebesar 1 sha' atau setara dengan 2,5 kilogram per jiwa.
Baca juga: Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah di Kukar Sudah Ditetapkan, Berikut Besarannya
Baca juga: Kemenag Tetapkan Kadar Zakat Fitrah di Balikpapan Rp 40 Ribu per Jiwa
Jika diuangkan, ada tiga kategori berdasarkan harga per kilogram beras yang telah dipantau Diskop-UKMP.
Kategori terendah sebesar Rp 43 ribu per jiwa, menengah Rp 50 ribu per jiwa, dan tertinggi Rp 60 ribu per jiwa.
"Jadi yang dikeluarkan masyarakat sesuai dengan makanan pokok (beras) yang mereka konsumsi sehari-hari," ujar Kepala Kemenag Bontang, Muhammad Isnaini, Selasa (13/4/2021).
Terkait zakat maal, ketentuan pengeluarannya disesuaikan nisab (batasan minimal) hartanya, yakni dengan emas murni seharga Rp 968 ribu per kilogram pada saat batas waktu (haul) harta yang dizakati.
Sementara yang terakhir terkait fidyah, ketentuan pembayarannya per hari sebesar 1 muth (7 ons beras ditambah lauk pauk). Atau jika diuangkan, sebesar Rp 15-25 ribu per porsi.
Adapun ketentuan siapa saja yang dikategorikan membayar fidyah, di antaranya mereka yang sakit namun tidak memiliki harapan sembuh, lanjut usia (lansia), serta ibu hamil dan ibu menyusui yang khawatir akan bayinya.
Baca juga: Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Keluarga Serta Bentuk Zakat yang Dibayarkan
Baca juga: Hari Terakhir, Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah, Bacaan Niat hingga Bentuk Zakat yang Bisa Dibayarkan
Sedangkan kategori yang diwajibkan mengganti (qadha) puasa, seperti gila temporeri,
orang sakit namun masih ada harapan sembuh, orang yang bepergian (musafir),
ibu hamil dan ibu menyusui yang khawatir akan dirinya sendiri serta bayinya, serta wanita haid dan nifas.
"Ini dari hasil rakor penentuan nilai zakat fitrah," pungkas Isnaini.
Penulis Ismail Usman | Editor: Budi Susilo