Ramadhan 2021
Pasien Positif Covid-19 tak Puasa karena Uzur, Ketua MUI Malinau: Ganti dengan Tunaikan Fidyah
Bulan suci Ramadhan 1442 hijriah disambut umat Muslim di Indonesia bertepatan pada 13 April 2021 lalu.
TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Bulan suci Ramadhan 1442 hijriah disambut umat Muslim di Indonesia bertepatan pada 13 April 2021 lalu.
Umat Islam di daerah menunaikan ibadah puasa 2021 berpedoman pada keputusan Kementerian Agama RI nomor 13/2021 tentang pedoman pelaksanaan ibadah puasa selama pandemi Covid-19.
Baca juga: Bayar Fidyah di Bulan Ramadhan Tak Sembarangan, Ini Penjelasan Ketua MUI Kukar Amiruddin Edy
Baca juga: Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil dan yang Tidak Mungkin Puasa, Boleh dengan Uang?
Hari ini memasuki hari ke 2 pelaksanaan ibadah puasa di Kabupaten Malinau. Lantas bagaimana hukum berpuasa bagi penderita Covid-19?
Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Malinau (MUI Malinau) H Edy Marwan mengatakan hukum pasien Covid-19 dibenarkan berpuasa sesuai anjuran dokter.
"Jika kondisi kesehatan pasien tidak memungkinkan, dan disarankan dokter agar tidak berpuasa, maka dianjurkan tidak berpuasa. Dengan syarat wajib mengganti puasanya," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Rabu (14/4/2021).
Berlaku bagi pasien Covid-19 seperti orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pemantauan (PDP).
Namun, jika kondisi pasien memungkinkan untuk menunaikan ibadah puasa, maka hal tersebut lebih diutamakan.
"Yang terpenting dari puasa adalah tidak menimbulkan mudarat. Selama pasien mampu, seperti OTG tadi yang kondisinya masih prima, tentu lebih diutamakan berpuasa," katanya.
Baca juga: Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah di Kukar Sudah Ditetapkan, Berikut Besarannya
Baca juga: Kadar Fidyah di Malinau Rp 68,5 Ribu, Tinggi Dibanding Tahun Lalu, MUI Beber Alasannya
Dia menambahkan, sekalipun pengecualian tersebut berlaku bagi penderita Covid-19, namun tidak menghapus kewajiban untuk mengganti puasa.
Bagi yang tidak mampu mengganti puasa karena uzur, diwajibkan membayar fidyah. Fidyah Ramadhan 1442 hijriah ditetapkan sebesar Rp 68.500 per hari.
"Kewajibannya adalah mengganti puasa di luar bulan Ramadhan, jika uzur dan tidak dapat mengganti puasa, maka wajib membayar Fidyah, tahun ini kita tetapkan Rp 68,5 ribu," ucapnya.
Penulis: Mohammad Supri | Editor: Mathias Masan Ola