Berita PPU Terkini

Bantu Pelaku UMKM Desa, Pemerintah PPU Bentuk Klinik Konsultasi Desa

Klinik Konsultasi Desa diperuntukan sebagai tempat untuk melakukan konsultasi secara gratis bagi masyarakat desa.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Rapat koordinasi terkait dengan Pelayanan Klinik Konsultasi Desa Kabupaten PPU.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dalam upaya membantu masyarakat desa dalam meningkatkan perekonomian yang ungggul, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membentuk Klinik Konsultasi Desa.

Klinik Konsultasi Desa diperuntukan sebagai tempat untuk melakukan konsultasi secara gratis bagi masyarakat desa.

Konsultasi berupa segala hal seperti tentang produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), hukum dan permasalahan lainnya.

Baca Juga: Pemkab PPU akan Bangun Terminal Tipe C, Lokasi Dipilih di Belakang Pasar Induk Penajam

Baca Juga: Komandan Pangkalan TNI AL Balikpapan Ajak Bupati PPU AGM Saling Bersinergi

Koordinator Tenaga Ahli Bupati PPU Dr Aji Sofyan Effendi mengatakan, bahwa Klinik Konsultasi Desa ini juga akan melayani jasa konsultasi bagi pelaku UMKM yang ingin usahanya bisa berkembang lebih besar.

"Bagi para pelaku UMKM dapat konsultasi di Klinik Konsultasi Desa," kata Dr Aji, Kamis (15/4/2021).

Dilanjutkan dr Aji, Program tersebut sebetulnya sudah berjalan sejak tahun 2020 yang merupakan bagian dari layanan Program Pembangunan Pemberdayaan Kelurahaan dan Perdesaan Mandiri (Pro-P2KPM) Kabupaten PPU.

Dalam program tersebut, pelaku UMKM nantinnya dapat konsultasi terkait dengan manajemen usaha, manajemen keuangan, kualitas dan perizinan bagi UMKM, kelembagaan sampai layanan promosi usahanya.

Baca Juga: Antisipasi Permainan Harga, KPPU Pantau Harga Sembako Saat Ramadhan di Balikpapan

Baca Juga: Ibu Kota Negara Hadir di Penajam Paser Utara, DPRD PPU Beber Kemampuan SDM Setempat Masih Rendah

Menurutnya, permasalahan di desa maupun kelurahan cukup tinggi, sehingga intensitas layanan klinik desa harus lebih ditingkatkan lagi.

Sehingga diperlukannya kantor atau tempat untuk pelayanan tersebut.

"Maka diperlukan kantor baru. Lokasi untuk kantor sudah ada, yakni di Kecamatan Penajam," ucap Aji.

Ia melanjutkan, dalam Peraturan Bupati PPU tentang Pro-P2KPM sudah disebutkan tentang klinik desa, sehingga pihaknya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati PPU tentang Klinik Desa dan UMKM.

Senada, Tenaga Ahli Bupati PPU Musa Ibrahim mengatakan, dalam klinik konsultasi desa tersebut terdapat tiga model layanan yang harus dipenuhi oleh Tenaga Teknis Pro-P2KPM.

"Tiga model layanan oleh Klinik Konsultasi Desa dan UMKM itu adalah Layanan Langsung, layanan Virtual, dan Konsultasi Lapang," kata Ibrahim.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Sebut Kemampuan SDM di PPU Sangat Rendah, Ini Harapannya kepada Pemerintah

Baca Juga: Update Covid-19 di PPU, Hari Pertama Ramadhan Tercatat 7 Positif Baru

Dijelaskan olehnya, layanan langsung adalah peminat datang ke kantor untuk mengonsultasikan tentang permasalahan yang ingin dicarikan solusi, kedua adalah layanan secara daring atau virtual.

Sedangkan yang ketiga adalah konsultasi lapang, yakni Tenaga Teknis datang ke desa, jika banyak warga yang ingin berkonsultasi tentang permasalahan yang senada. (*)

Berita tentang PPU

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved