Berita Nasional Terkini
Tak Hanya Bunuh Prajurit Kopassus, Tukang Pijat Ini Juga Habisi Nyawa 6 Korban, Hukuman Mati Menanti
Yulianto, seorang tukang pijat di Sukoharjo, Jawa Tengah, melakukan pembunuhan berantai. Tujuh orang tewas di tangannya dan prajurit Kopassus Kandang
Pada 20 April 2011, PN Sukoharjo menjatuhkan hukuman mati kepada Yulianto.
Selama sidang pembacaan vonis yang dipimpin Dwi Yanto, Yulianto terlihat tegang dan sesekali mengusap air mata.
Ruang sidang dipadati keluarga korban dan terdakwa ataupun teman-teman korban.
Hukuman mati itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 5 Juli 2011.
Kasasi yang diajukan Yulianto juga tidak membuahkan hasil.
Ketua majelis Prof Velerina JL Kriekhoff dengan anggota Prof Rehngena Purba dan Zaharudin Utama menolak permohonan kasasi itu.
Upaya hukum terakhir dilayangkan ke MA, yaitu peninjauan kembali (PK).
“Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Yulianto bin Wir Sentono tersebut,” kata ketua majelis Sri Murwahyuni yang tertuang dalam salinan putusan sebagaimana dilansir website MA, Rabu (14/4/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Majelis menyatakan PK Yulianto ditolak dengan alasan Yulianto terbukti telah membunuh korban Sugiyono di rumahnya yang kemudian jasadnya dimakamkan di dekat kandang sapi.
Pada 2007, terdakwa telah membunuh korban Suhardi di Gua Cermai Bantul, Yogyakarta, yang jasadnya dikubur di Gua Cermai.
Adapun empat korban lain tidak ditemukan karena dibuang di Gunung Merapi dan di gua di Parangtritis.
“Pada tahun 2010, terdakwa telah membunuh Kopda Santoso yang jenazahnya dikuburkan di dapur milik terdakwa dan keseluruhan pembunuhan tersebut dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu,” ujar majelis PK.
Artikel ini telah tayang di jateng.tribunnews.com dan di tribunlampung.co.id dengan judul Tukang Pijat Bunuh Prajurit Kopassus, Terbongkar Sosok Yulianto Ternyata Pembunuh Berantai