Berita Balikpapan Terkini
KPPU Lakukan Pantauan Harga, Harga Cabai di Kaltim Naik 20 Persen
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemantauan harga bahan-bahan pokok di enam wilayah guna mencegah potensi pelanggaran
Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemantauan harga bahan-bahan pokok di enam wilayah guna mencegah potensi pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999.
Khususnya dalam mengetahui kendala hambatan distribusi di sektor tersebut.
Secara umum, KPPU menemukan bahwa benar terjadi rata-rata kenaikan harga bahan pokok secara nasional, namun gejolak harga tersebut masih relatif stabil pada triwulan pertama 2021.
Baca Juga: Antisipasi Permainan Harga, KPPU Pantau Harga Sembako Saat Ramadhan di Balikpapan
Baca Juga: 99,64% Pelaku Usaha Gunakan e-commerce, KPPU Pelajari Algoritma Penerapan Harga Perusahaan Digital
Deputi bidang Kajian dan Advokasi, Sekretariat KPPU, Taufik Ariyanto menjelaskan ada kenaikan dua komoditas, yakni daging ayam dan cabai terjadi di hampir semua wilayah.
Dengan besaran berkisar antara 10 persen - 30 persen.
Namun kenaikan tersebut lebih disebabkan oleh faktor di luar persaingan, yakni faktor cuaca (iklim musiman) terkait masa panen, kendala pasokan terkait logistik, dan faktor jalur distribusi yang panjang.
Baca Juga: Pasar Digital Makin Masif, KPPU Nilai Indonesia Butuh Undang-Undang Khusus
Baca Juga: Webinar di Balikpapan, KPPU Beber Belasan Peraturan Soal Persaingan Usaha di PP Ciptaker
Kesimpulan tersebut diperoleh KPPU setelah melakukan berbagai pantauan lapangan sejak awal tahun 2021 di seluruh kantor wilayah KPPU yang bertempat di Medan, Bandar Lampung, Bandung, Surabaya, Balikpapan, dan Makassar.
"Pantauan tersebut dilaksanakan atas bahan pokok seperti, beras, gula, minyak goreng, daging, telur, garam, cabe, dan bawang," jelasnya dalam siaran resmi, Minggu (18/4/2021).
Dari pantauan terlihat bahwa kenaikan harga bahan pokok jelang Ramadhan sering kali tidak terelakan.
"Untuk wilayah V, termasuk Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, harga yang mengalami lonjakan adalah cabai mencapai 20 persen," terangnya.
Baca Juga: KPPU Umumkan Hasil IPU 2020 Alami Penurunan 0,7 Persen
Baca Juga: Perkembangan Digital Makin Pesat, KPPU Perketat Pengawasan untuk Hindari Merger dan Akuisisi
KPPU terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999, khususnya selama bulan Ramadhan dan di sektor pangan.
"Kami mengharapkan dukungan setiap pihak untuk melaporkan ke KPPU jika terdapat pelanggaran persaingan usaha di berbagai komoditas bahan pokok tersebut," pungkasnya. (*)