Berita Malinau Terkini

Larangan Mudik 2021, Pengusaha Travel UPTD Terminal Malinau Kota Minta Nasib Sopir Diperhatikan

Melalui SE tersebut, pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran terhitung pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI
Suasana di UPTD Terminal Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Minggu (18/4/2021).TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI 

Ada dua jenis angkutan antarkota transportasi darat di UPTD Terminal Malinau Kota, yakni angkutan bus Damri dan angkutan travel.

Selain harus bersaing mencari penumpang, sopir travel harus berdepan dengan kondisi tersendatnya mata pencaharian selama larangan mudik lebaran 2021.

Dia berharap jika nantinya pemerintah daerah juga menerapkan larangan mudik, supaya hal tersebut dikomunikasikan kepada seluruh pihak.

Baca Juga: Gubernur Kaltim Prediksi Warga Mudik Sebelum Lebaran, Isran: Benar-benar Akal Manusia Itu Banyak Ya

Baca Juga: Fakta Baru Larangan Mudik Terkuak? Inilah Tema Mata Najwa Malam Ini dan Link Live Streaming Trans7

"Kalau pemerintah daerah juga menerapkan, supaya kita juga dipanggil. Nanti kita bisa komunikasikan apa tawaran dan langkah yang harus diambil," ucapnya.

Rute transportasi darat travel di UPTD Malinau Kota melayani perjalanan antarkota, dari Malinau menuju Tanjung Selor dan KTT.

Juga rute perjalanan darat lintas provinsi Kaltara - Kaltim, dari Malinau ke Kabupaten Berau, Sangata, Balikpapan dan Samarinda. (*)

Berita tentang Malinau

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved