Berita Kukar Terkini
Sekda Kukar Akui Penerimaan PI Belum Optimal, Setuju Perubahan Dua Perda
Potensi sumber daya minyak dan gas bumi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) selama ini, kurang dapat dinikmati secara ekonomis oleh masyarakat.
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG – Potensi sumber daya minyak dan gas bumi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) selama ini, kurang dapat dinikmati secara ekonomis oleh masyarakat.
Alasannya, karena keterbatasan kewenangan pemerintah daerah maupun keterbatasan sumber keuangan.
Pada Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004, keikutsertaan pemerintah daerah hanya diatur pada wilayah kerja eksplorasi pertama saja, dan tidak mengatur wilayah kerja yang sudah memasuki fase perpanjangan.
Baca Juga: Bupati Kukar Paparkan Tiga Hal Penting Keberhasilan Pembangunan, Termasuk Dukungan Masyarakat
Baca Juga: Bongkar Peredaran Narkoba Kelas Kakap, Polres Kukar Amankan 5,6 Kg Sabu dan 3 Tersangka
Demikian dikatakan Sekretaris Kabupaten Kukar Sunggono saat membacakan amanat tertulis Bupati Kukar pada kegiatan konsinyering harmonisasi perubahan Perda No. 12 tahun 2017 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas PT. Mahakam Gerbang Raja Migas (Perseroda) dan perubahan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No. 3 tahun 2017 tentang peran serta lokal terhadap industri ekstraktif minyak dan gas bumi, Sabtu (17/4/2021) kemarin.
Menurut Sunggono, perubahan Perda dimaksud adalah dalam rangka untuk menindaklanjuti arahan hasil pemeriksaan BPK RI berkenaan dengan belum optimalnya menerimaan PI 10% Blok Mahakam.
Baca Juga: Buka Forum Konsultasi Publik RPJMD 2021-2026, Bupati Kukar Terima Masukan dan Saran dari Stakeholder
Baca Juga: Lakukan Pertemuan Bersama Forkopimda, Bupati Kukar Edi Damansyah Yakin Kukar Terjaga dan Kondusif
Penerimaan PI sebelum masuk kas daerah dalam bentuk deviden sudah terpotong sesuai dengan Anggaran Dasar PT. MGRM yang membagi 65% untuk Pemda dan 35% PT. MGRM.
Oleh BPK hal ini dianggap penerimaan dari PI menjadi tidak optimal sehingga perlu diantisipasi dengan merubah terutama di pasal 16 yang mengatur bahwa penerimaan dari PI bukan lagi merupakan pendapatan usaha PT. MGRM.
“Konsinyering Harmonisasi yang digelar oleh Pansus DPRD Kukar ini akan meluruskan semua sejarah di masa lalu, tidak terulang lagi,” ungkapnya dalam rilis prokom setkab Kukar.
Baca Juga: Dandim 0906/Tgr Pastikan Kukar Kondusif dan Aman
Baca Juga: Pemkab Kukar Berencana Gelar 100 Festival yang Libatkan Kaum Millenial
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kukar Jumarin mengatakan, kegiatan ini sebagai salah satu sarana mengharmoniskan seluruh kepentingan bersama, supaya dalam pelaksanaannya tidak ada yang merasa untung atau dirugikan dan semua itu demi kesejahteraan masyarakat Kukar sebagai daerah penghasil minyak.
“Untuk itu saya berharap kepada Pemkab Kukar maupun dinas instansi terkait dapat mengkaji ulang serta memberikan masukan sebelum Perubahan Perda tersebut di tetapkan.(*)