Berita Kukar Terkini

Sekda Kukar Akui Penerimaan PI Belum Optimal, Setuju Perubahan Dua Perda

Potensi sumber daya minyak dan gas bumi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) selama ini, kurang dapat dinikmati secara ekonomis oleh masyarakat.

Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Sekda Kukar, Sunggono saat menghadiri Konsinyering Harmonisasi Perubahan 2 Perda Kukar di Samarinda.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG – Potensi sumber daya minyak dan gas bumi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) selama ini, kurang dapat dinikmati secara ekonomis oleh masyarakat.

Alasannya, karena keterbatasan kewenangan pemerintah daerah maupun keterbatasan sumber keuangan. 

Pada Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004, keikutsertaan pemerintah daerah hanya diatur pada wilayah kerja eksplorasi pertama saja, dan tidak mengatur wilayah kerja yang sudah memasuki fase perpanjangan.

Baca Juga: Bupati Kukar Paparkan Tiga Hal Penting Keberhasilan Pembangunan, Termasuk Dukungan Masyarakat

Baca Juga: Bongkar Peredaran Narkoba Kelas Kakap, Polres Kukar Amankan 5,6 Kg Sabu dan 3 Tersangka

Demikian dikatakan Sekretaris Kabupaten Kukar Sunggono saat membacakan amanat tertulis Bupati Kukar pada kegiatan konsinyering harmonisasi perubahan Perda No. 12 tahun 2017 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas PT. Mahakam Gerbang Raja Migas (Perseroda) dan perubahan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No. 3 tahun 2017 tentang peran serta lokal terhadap industri ekstraktif minyak dan gas bumi, Sabtu (17/4/2021) kemarin.

Menurut Sunggono, perubahan Perda dimaksud adalah dalam rangka untuk menindaklanjuti arahan hasil pemeriksaan BPK RI berkenaan dengan belum optimalnya menerimaan PI 10% Blok Mahakam.  

Baca Juga: Buka Forum Konsultasi Publik RPJMD 2021-2026, Bupati Kukar Terima Masukan dan Saran dari Stakeholder

Baca Juga: Lakukan Pertemuan Bersama Forkopimda, Bupati Kukar Edi Damansyah Yakin Kukar Terjaga dan Kondusif

Penerimaan PI sebelum masuk kas daerah dalam bentuk deviden sudah terpotong sesuai dengan Anggaran Dasar PT. MGRM yang membagi 65% untuk Pemda dan 35% PT. MGRM.

Oleh BPK hal ini dianggap penerimaan dari PI menjadi tidak optimal sehingga perlu diantisipasi dengan merubah terutama di pasal 16 yang mengatur bahwa penerimaan dari PI bukan lagi merupakan pendapatan usaha PT. MGRM.

“Konsinyering Harmonisasi yang digelar oleh Pansus DPRD Kukar ini akan meluruskan semua sejarah di masa lalu, tidak terulang lagi,” ungkapnya dalam rilis prokom setkab Kukar.

Baca Juga: Dandim 0906/Tgr Pastikan Kukar Kondusif dan Aman

Baca Juga: Pemkab Kukar Berencana Gelar 100 Festival yang Libatkan Kaum Millenial

Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kukar Jumarin mengatakan, kegiatan ini sebagai salah satu sarana mengharmoniskan seluruh kepentingan bersama, supaya dalam pelaksanaannya tidak ada yang merasa untung atau dirugikan dan semua itu demi kesejahteraan masyarakat Kukar sebagai daerah penghasil minyak.

“Untuk itu saya berharap kepada Pemkab Kukar maupun dinas instansi terkait dapat mengkaji ulang serta memberikan masukan sebelum Perubahan Perda tersebut di tetapkan.(*)

Berita tentang Kukar

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved