Berita Balikpapan Terkini

Posko Aduan THR di Balikpapan Segera Buka, Akhir Pekan Siap Layani via Hotline

Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan berencana membuat posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) pekan ini

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufidah. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan berencana membuat posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) pekan ini.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan, Ani Mufidah usia rapat pimpinan gabungan bersama Walikota Rizal Effendi.

Ia mengatakan surat edaran mengenai THR telah ditandatangani walikota dan segera disebarkan ke berbagai perusahaan di Kota Minyak, julukan Kota Balikpapan.

"Kami juga buka posko aduan nanti," kata Ani Mufidah, Senin (19/4/2021).

Baca Juga: Pastikan Tunjangan THR Pekerja Terbayar, Disnaker Bontang Dirikan Posko Pengaduan

Baca Juga: Karyawan Punya Hak Dapat THR Lebaran 2021 Secara Penuh, Menaker Ida Titip Pesan Buat Kepala Daerah

Sebagaimana diketahui, THR merupakan momen yang paling ditunggu para tenaga kerja formil pada saat bulan Ramadan.

Pasalnya, para tenaga kerja akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri yang nilainya satu bulan gaji.

"Biasanya posko aduan akan dioperasikan pada H - 7 Idulfitri. Masih lama," ucapnya.

Baca Juga: NEWS VIDEO THR 2021, Menaker: Harus Dibayar Penuh dan Tepat Waktu

Baca Juga: Menyoal THR, Kepala Disnakertrans Berau Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar Tunjangan Hari Raya Karyawan

Posko tersebut difungsikan pada hari kerja atau Senin - Jumat. Sedangkan Sabtu dan Minggu, Disnaker Balikpapan akan melayani aduan melalui hotline.

"Pekan ini mulai dibuat. Sudah diproses," sebutnya.

Disnaker Kota Balikpapan pun berharap perusahaan membayarkan THR kepada pekerja sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Tentunya dengan mengadakan pertemuan bipartit dengan pekerja apabila perusahaan yang bersangkutan tak mampu membayar THR.

Baca Juga: Skema THR Lebaran 2021 Masih Dibahas, Pengusaha Minta Pengertian, Bakal Ada Perubahan?

Baca Juga: Viral di Medsos Mahasiswa IAIN Samarinda, Ikuti Proses Wisuda Drive Thru Menaiki Mobil Truk

"Diskusi antara pengusaha dengan pekerja dan nanti dibuat perjanjian bersama untuk dilaporkan ke Disnaker," jelasnya.

Bipartit nantinya akan mencari jalan keluar atau solusi dalam penyaluran THR, misalnya dengan cara dicicil.

Sedangkan posisi Disnaker sebatas memonitoring pelaksanaan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

"Dicicil atau tidak, itu tergantung kesepakatan. Tugas kami mengawasi pelaksanaan dari perjanjian," pungkas Ani Mufidah.

Dibayar Penuh dan Tepat Waktu

Berita sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 dibayar penuh dan tepat waktu kepada para pekerja/buruh.

Pada konferensi pers Senin, Ida mengatakan bahwa THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya tiba.

“Diperlukan komitmen bagi para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja dan buruh,” kata Ida di konferensi pers virtual, Senin (12/4/2021).

Baca juga: THR LEBARAN 2021 Wajib Dibayar Penuh Perusahaan, Menaker Minta Kepala Daerah Sanksi yang Melanggar

Dikutip dari TribunNews.com, Ida mengatakan peraturan ini telah disepakati lewat diskusi yang dilakukan Tripartit Nasional yang terdiri dari unsur pengusaha, buruh, dan pemerintah, serta dewan pengupahan nasional (Depenas).

Karena THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayar oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

“Alhamdulillah roda perekonomian sudah mulai bergerak, kegiatan masyarakat sudah mulai kembali meski secara terbatas,” ujarnya.

Ida juga meminta kerja sama kepada kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengusaha yang tidak mampu membayar THR diwajibkan untuk melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan secara kekeluargaan dan itikad baik.

Baca juga: Menyoal THR, Kepala Disnakertrans Berau Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar Tunjangan Hari Raya Karyawan

Kendati demikian kesepakatan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021.

“Kesepakatan dibuat secara tertulis dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 berdasarkan laporan internal perusahaan yang transparan,” ujarnya.

Kemnaker juga membentuk satuan tugas (Satgas) pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pembayaran THR 2021 yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah jika ada laporan pelanggaran terkait pembayaran THR 2021.

Ikuti berita lainnya tentang THR

Berita tentang Balikpapan

Penulis Miftah A A | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved