Ramadhan 2021

BI Kaltim Siapkan Rp 4,12 Triliun Uang Tunai untuk Kebutuhan Jelang Idul Fitri

Bank Indonesia wilayah Kalimantan Timur (BI Kaltim) siapkan uang tunai sebesar Rp 4,12 triliun.l

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO KARTONO
Kepala Kantor Perwakilan BI Wilayah Kaltim Tutuk Cahyono, Rabu (21/4/2021). TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bank Indonesia wilayah Kalimantan Timur (BI Kaltim) siapkan uang tunai sebesar Rp 4,12 triliun.

Uang tersebut untuk memenuhi masyarakat jelang hari raya Idul Fitri 1442 hijriah.

Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Perwakilan BI Kaltim Tutuk Cahyono, kepada Tribunkaltim.co pada Rabu (21/4/2021) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

Baca juga: Agar tak Terjadi Panic Buying Jelang Ramadhan, BI Kaltim Minta Peran Ulama

Baca juga: Kepala Kantor Perwakilan BI Kaltim Meyakini Ekonomi Kaltim akan Tumbuh Positif

Dia mengatakan terjadi peningkatan dalam kebutuhan uang jelang Idul Fitri.

Ia menjelaskan, terjadi peningkatan Rp 1,24 triliun atau terjadi peningkatan sebesar 43,3 persen.

Menurutnya peningkatan ini terjadi karena adanya perbaikan ekonomi sejak semester kedua tahun 2020.

Terjadi peningkatan konsumsi rumah tangga atau kebutuhan belanja dan lainnya yang membutuhkan uang tunai.

Uang tunai yang disiapkan tersebut terdiri dari Rp302 miliar Uang Pecahan Kecil (UPK) dan Rp3,82 triliun Uang Pecahan Besar (UPB).

Penyediaan uang tunai tersebut juga telah mempertimbangkan kebutuhan perbankan dalam melayani masyarakat.

"Tahun ini layanan penukaran uang tunai kepada masyarakat difokuskan melalui loket di perbankan, baik bank umum maupun BPR," ujar Tutuk Cahyono.

Untuk itu BI bekerjasama dengan semua Bank di 334 titik kantor bank untuk menjadi tempat penukaran uang, yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur.

Secara lebih rinci, BI Provinsi Kaltim bekerjasama dengan 195 kantor bank dan BI Balikpapan telah mengoordinir kerjasama dengan 139 kantor bank untuk pelayanan penukaran tersebut.

9 Strategi Pemulihan Ekonomi Nasional

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19 hingga 20 April 2021 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50 persen.

Dan suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25 persen.

"Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, meskipun prakiraan inflasi tetap rendah," ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam siaran resmi, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga: Disahkan, Bank Indonesia Terbitkan Pelonggaran Kredit dan Pembiayaan Properti dan Uang Muka

Baca Juga: Aturan Baru Bank Indonesia, Beli Mobil & Motor Tanpa Uang Muka Alias DP 0 Persen, Harga Juga Turun

Untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional lebih lanjut, Bank Indonesia mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial akomodatif serta mempercepat digitalisasi sistem pembayaran.

Bisa disimak sebagai berikut:

1.Memperkuat kebijakan nilai tukar Rupiah dengan tetap berada di pasar melalui triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar;

2. Melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk mendukung stance kebijakan moneter akomodatif;

3. Meningkatkan penggunaan instrumen Sukuk Bank Indonesia (SukBI) pada tenor 1 minggu sampai dengan 12 bulan dalam rangka memperkuat operasi moneter syariah yang telah diberlakukan sejak 16 April 2021;

Baca Juga: NEWS VIDEO Bank Indonesia Bantah Keluarkan Uang Rp 100 dengan Wajah Presiden Jokowi

Baca Juga: E-Commerce Naik 33 Persen Tahun Ini, Begini Penjelasan Gubernur Bank Indonesia

4. Melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif dengan mempertahankan rasio Countercyclical Buffer (CCB) sebesar 0 persen, rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 6 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 6 persen, serta rasio PLM Syariah sebesar 4,5 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5 persen;

5. Memperkuat transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan secara lebih rinci (Lampiran), serta melanjutkan koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait untuk (a) mendorong percepatan transmisi kebijakan moneter kepada suku bunga kredit perbankan, dan (b) meningkatkan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha;

Baca Juga: Bank Indonesia Nilai Akselerasi Digital Penyaluran Bansos, Dianggap Lebih Aman

Baca Juga: Bank Indonesia Kurangi Risiko Penularan Covid-19 Lewat Virtual Banking dan QRIS Expo

6. Memperpanjang masa berlakunya kebijakan pricing SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah dari semula berakhir 30 Juni 2021 menjadi sampai dengan 31 Desember 2021 untuk mendukung percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional;

7. Memperkuat kebijakan QRIS untuk mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien, melalui:

Peningkatan limit transaksi QRIS dari semula Rp2 juta menjadi Rp5 juta, berlaku sejak 1 Mei 2021.

Baca Juga: Walikota Terima Bantuan dari Bank Indonesia Perwakilan Kaltara untuk Korban Tanah Longsor Tarakan

Baca Juga: Bank Indonesia Gelar Temu Responden, Kepala BI Kaltim Sebut Tantangan Ekonomi ke Depan tak Mudah

"Penurunan tarif MDR QRIS untuk merchant kategori Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO) dari 0,7 persen menjadi 0,4 persen, berlaku sejak 1 Juni 2021," jelasnya. 

8. Memastikan keamanan, kehandalan, kelancaran, dan ketersediaan layanan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah dalam menghadapi Hari Raya Idulfitri 1442 H.

9. Memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerjasama dengan instansi terkait.

Pada April dan Mei 2021 akan diselenggarakan promosi investasi dan perdagangan di Jepang, Singapura, Amerika Serikat, Tiongkok, Perancis, dan Inggris.

Baca Juga: Peresmian Kas Titipan Bank Indonesia di Kabupaten Nunukan, Penggunaan Rupiah Meningkat di 2019

Baca Juga: Info Loker PCPM Angkatan 35 di Bank Indonesia Dibuka September 2020, Simak Persyaratan Lengkapnya

"Langkah-langkah tersebut khususnya pada butir 4, 5, 7, dan 9 merupakan bagian dari komitmen Bank Indonesia sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)," pungkas Perry.

Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah dan KSSK, termasuk implementasi Paket Kebijakan Terpadu KSSK.

Baca Juga: Bank Indonesia Rilis Uang Rupiah Khusus, Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI, Bisa Jadi Cenderamata

Baca Juga: Edukasi Literasi Ekonomi Kebanksentralan, Bank Indonesia Balikpapan Gelar Virtual Bagi Mahasiswa ITK

Untuk mempercepat penyaluran kredit/pembiayaan dari perbankan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas yang mendukung pertumbuhan ekonomi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Berita tentang Bank Indonesia

Berita tentang Pemulihan Ekonomi Nasional

Berita tentang Balikpapan

Penulis Jino Prayudi | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved