Berita Balikpapan Terkini

Persiapan Jelang Larangan Mudik, Gubernur Kaltim Isran Noor Setuju Beri Izin Mudik Lokal

Forum Komunikasi Pimpinan Kabupaten/Kota, menggelar rapat koordinasi (rakor) di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (21/4/2021) pagi.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Komunikasi Pimpinan Kabupaten/Kota melangsungkan rapat koordinasi (rakor) di Gedung Mahakam Polda Kaltim sejak 10.00 Wita, Rabu (21/4/2021) pagi tadi. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Komunikasi Pimpinan Kabupaten/Kota, menggelar rapat koordinasi (rakor) di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (21/4/2021) pagi.

Hadir Gubernur Kaltim Israan Noor, Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak dan Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto.

Rakor ini merupakan langkah awal dalam rangka pengamanan menjelang Hari Raya Idul Fitri kelak.

Utamanya terkait instruksi larangan mudik.

Baca Juga: Calon Penumpang di Samarinda Sayangkan Adanya Pelarangan Mudik Jelang Lebaran

Baca Juga: Walikota Tarakan Masih Belum Tahu Daerah di Kaltara yang Warga Diizinkan untuk Mudik

Seperti yang disampaikan Isran Noor bahwa rakor kali ini merujuk pada lintas sektoral yang dilaksanakan oleh Kapolri, Jendpol Listyo Sigit Prabowo.

Untuk itu, dalam rakor kali ini, melibatkan Polri melalui platform daring.

Dalam rakor ini, pembahasan rakor tersebut memunculkan 3 topik pembahasan.

Topik pertama yang menjadi pembahasan ialah pengendalian Covid-19.

"Berikutnya yang kedua dalam hal menjaga ketertiban dan keamanan pelaksanaan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri," ucap Isran.

Baca Juga: PPKM Mikro Resmi Diperpanjang, Pemkot Bontang Atur Larangan Mudik, Beri Sanksi bagi Pelanggar

Baca Juga: Larang Mudik, Polres Bontang Awasi Ketat Tiap Kendaraan Masuk di Posko Tugu Selamat Datang

Hal tersebut, lanjut Isran Noor, termasuk dalam upaya membatasi ataupun mengurangi mobilitas masyarakat terkait urusan mudik.

"Sudah ada caranya. Waktu sudah ditetapkan 6-17 Mei tidak boleh mudik. Kalau yang sebelumnya tidak diatur karena diperhitungkan oleh pemerintah," jelasnya.

Sehingga untuk toleransi yang dapat diberikan berupa sebatas mudik lokal.

Dimana jalur mudik terbuka hanya untuk lintas Kabupaten/Kota dalam sekup Provinsi.

"Jadi misalnya di Kaltim, keluarga Kaltim juga, menjadi bagian yang masuk ke dalam pengawasan dan pengendalian mobilitas tersebut. Jadi mudik lokal boleh. Itu pun harus melalui kewaspadaan jadi harus dilengkapi dengan persyaratan bebas covid-19," pungkasnya.

Baca Juga: Agar ASN tak Mudik, Pemkab Paser tak Beri Izin Cuti Tanggal 6-17 Mei Mendatang

Baca Juga: Pekan Pertama Puasa Ramadhan 2021, Arus Pemudik di Terminal Sangatta Kutim Justru Menurun

Rakor ini rampung setidaknya sekitar pukul 15.00 Wita.

Selanjutnya, jajaran Polda Kaltim yang akan merancang aturan teknis dalam rangka melakukan pengamanan tersebut. (*)

Berita tentang Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved