Berita Malinau Terkini

Penerbangan Sepi Selama Ramadhan, Pihak Bandara Kol RA Besing Akui tak Ada Lonjakan Penumpang

Pemerintah RI melarang aktivitas mudik lebaran melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 13/2020 tentang peniadaan mudik hari raya

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI
Suasana di landasan pacu Kolonel RA Bessing Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa hari lalu.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI 

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Pemerintah RI melarang aktivitas mudik lebaran melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 13/2020 tentang peniadaan mudik hari raya idul fitri 1442 hijriah.

Baru-baru ini, Satgas Penanganan Covid-19 RI kembali menerbitkan Adendum SE, yang mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan selama H-14 peniadaan mudik.

Terhitung 22 April hingga 5 Mei 2021 nanti, diatur pengetatan persyaratan pelaku,  perjalanan dalam negeri (PPDN) terhitung 14 hari sebelum dan 7 hari setelah waktu peniadaan mudik.

Baca Juga: Sekda Paser Pastikan Mudik Antardesa atau Kecamatan Diperbolehkan

Baca Juga: Info Mudik 2021 Terbaru: Ketentuan/Persyaratan Mudik 2021 dan Surat Edaran Larangan Mudik 2021 PDF

Di Bandara Kolonel RA Bessing Malinau saat ini hanya satu Maskapai penerbangan yang beroperasi selama Ramadan dan Idul Fitri 2021.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Teknik Operasi Bandara Kol RA Bessing Malinau, Heru Sukmana.

"Sementara ini hanya satu maskapai penerbangan yang beroperasi, Susi Air. Melayani rute perintis dan reguler," ujarnya kepada TribunKaltim.Co, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga: Tak Cuma Larang Mudik, Objek Wisata di Balikpapan juga Terancam Tutup saat Lebaran

Baca Juga: Pemkab Mahulu Dukung Kebijakan Larangan Mudik, Tunggu Keputusan dari Pemprov Kaltim

Heru Sukmana mengatakan sesuai Adendum SE 13/2020, calon penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif pemeriksaan test rapid antigen.

Maskapai penerbangan yang saat ini masih beroperasi selama Ramadan 2021, Susi Air melayani rute perintis lintas kecamatan di Malinau.

Selain itu rute penerbangan reguler hanya melayani penerbangan rute Malinau-Tarakan.

"Sejauh ini, arus penumpang masih sama seperti hari biasanya. Selain karena hanya satu maskapai, pengguna jasa penerbangan masih minim," katanya.

Terkait larangan mudik 2021 di Malinau, aturan mengenai pihak-pihak yang dikecualikan disesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 RI nomor 13/2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved