Berita Malinau Terkini
Penerbangan Sepi Selama Ramadhan, Pihak Bandara Kol RA Besing Akui tak Ada Lonjakan Penumpang
Pemerintah RI melarang aktivitas mudik lebaran melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 13/2020 tentang peniadaan mudik hari raya
Editor:
Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI
Suasana di landasan pacu Kolonel RA Bessing Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa hari lalu.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI
"Soal pihak-pihak yang dikecualikan, diatur lebih rinci oleh pemangku kebijakan di daerah. Kebetulan siang ini kita rapat virtual bersama Gubernur dan kepala daerah di Kaltara," ucapnya.
Baca Juga: Cegah Klaster Baru Covid-19 dengan Tidak Mudik Lebaran Dulu
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Plat Nomor Polisi KU Diperbolehkan Masuk Kalimantan Utara
Berdasarkan Adendum SE Satgas Penanganan Covid-19 RI, kriteria dan persyaratan khusus PPDN diatur lebih lanjut oleh pemerintah kabupaten/kota, provinsi dan kementerian/lembaga dengan menerbitkan instrumen hukum yang selaras dengan SE tersebut. (*)