Berita Malinau Terkini

Disnaker Malinau Dirikan Posko THR, Diprediksi Aduan Mulai Masuk H-7 Idul Fitri

Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya tahun 2021 (Posko THR) telah dibuka di Kabupaten Malinau.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI
Malinau membuka Posko THR 2021 di Kantor Disnaker, Jalan Pusat Pemerintahan, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (29/4/2021).TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI 

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya tahun 2021 (Posko THR) telah dibuka di Kabupaten Malinau.

Hal tersebut merupakan tindaklanjut SE Menaker RI nomor : M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau (Disnaker Malinau) telah membuka Posko THR di Kantor Disnaker Malinau.

Baca Juga: 5 FAKTA UNIK THR PNS 2021: Kabar PMK THR 2021, Besaran, hingga Jawaban Kapan THR Cair Tahun 2021

Baca Juga: THR PNS Sudah Cair, Cek Kabar Gembira THR Idul Fitri Pegawai Honor, Bagaimana THR Karyawan Swasta?

Kepala Disnaker Malinau, Iwan Darma Yuana mengakui, selama Posko THR dibuka, pihaknya belum menerima laporan atau aduan.

"Posko THR sudah kami buka di Kantor Disnaker, samping Kantor Gadis. Sejauh ini belum ada laporan kami terima," ujarnya kepada TribunKaltim.Co, Kamis (29/4/2021).

Dia memprediksi, aduan terkait masalah penyaluran THR kemungkinan akan dilaporkan sepekan sebelum hari raya Idul Fitri 2021.

Baca Juga: PTT Pemkab Paser Harapkan THR Bisa Cair, Bupati: Sudah Kami Bahas, Tinggal Nunggu Prosesnya

Baca Juga: TERJAWAB Sudah THR Pensiun PNS 2021 Kapan Cair, Inilah Tanggal, Besaran dan Tips Memanfaatkannya

Siang tadi, Disnaker Malinau menggelar sosialisasi SE Menaker RI kepada perusahaan, asosiasi pengusaha dan asosiasi pekerja di Kabupaten Malinau.

Pemberi kerja diminta untuk mematuhi pelaksanaan pembayaran THR 2021 bagi pekerja, karyawan dan buruh.

Demikian halnya kepada pekerja, diminta untuk aktif melaporkan jika ada perusahaan yang lalai atau sengaja tidak membayar hak karyawan/pekerja untuk memperoleh THR.

"Laporan mungkin masuk H-7 Idul Fitri, karena sesuai aturan THR harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya.

Pekerja bisa adukan jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya," katanya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved