Virus Corona di Balikpapan
Perkara Perceraian Selama Satu Tahun Pandemi Covid-19 di Pengadilan Agama Balikpapan Meningkat
Angka perceraian di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur dalam kurun satu tahun terakhir mengalami peningkatan
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Angka perceraian di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur dalam kurun satu tahun terakhir mengalami peningkatan.
Khususnya di tengah situasi pandemi Covid-19 di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Disampaikan oleh Kepala Pengadilan Agama Balikpapan, Darmuji melalui Humas Pengadilan Agama Kota Balikpapan, Abdul Manaf membenarkan kesimpulan tersebut.
Baca Juga: Satu Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Agama Balikpapan Tutup Sementara
Baca Juga: Disdukcapil Balikpapan Gandeng Pengadilan Agama, Permudah Perubahan Status Kependudukan
Abdul mengatakan sebelum adanya wabah pandemi, faktor perceraian yang utama adalah karena faktor ekonomi.
Dengan adanya pandemi yang notabene banyak pekerja yang dirumahkan dinilai selaras dengan meningginya angka perceraian.
"Tahun ini saja 2021 sampai April ada 717 gugatan yang sudah kita terima. Kalau dibandingkan semester tahun lalu kurang dari 500," ujarnya, Kamis (15/4/2021).
Banyaknyan jumlah gugatan yang ada di PA Balikpapan hingga saat ini, lanjut Abdul, didominasi oleh mereka yang masih berusia produktif, yakni kisaran 20 hingga 35 tahun.
Baca Juga: Ada Pandemi Covid-19, Perkara Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Kutim Menurun
Baca Juga: Ada Staf Positif Covid-19, Pengadilan Agama Tanjung Selor Mulai Aktif 28 September Mendatang
Dalam perceraian ini terbagi menjadi dua bentuk, yakni cerai gugat dan cerai talak.
Tentu cerai gugat ini lebih didominasi istri yang mengajukan gugatannya untuk bercerai dengan suaminya.
Sementara cerai talak adalah kebalikan cerai gugat yang dimana suami yang mengajukan perceraiannya.
"Terbesar saat ini masih cerai gugat, jika dibandingkan itu 7 banding 3," tambahnya.