Berita Tarakan Terkini

Larangan Mudik Lebaran 2021, Keluar Masuk Tarakan Kalimantan Utara via Speedboat Masih Diperbolehkan

Surat Edaran (SE) dikeluarkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang menegaskan pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Aktivitas Pelabuhan Tengkayu 1 Kota Tarakan jelang Idul Fitri. Belum ada kenaikan signifikan penumpang yang ingin keluar Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (29/4/2021). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

Sampai dengan hari ke-15 Ramadan atau akhir minggu kedua memasuki minggu ketiga puasa, belum ada lonjakan signifikan dari penumpang.

"Belum ada lonjakan. Malah laporan sepi penumpng. Sampai saat ini kita masih gilir," ujarnya.

Sementara itu dari sisi penerbangan, Kepala Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan Agus Priyanto membeberkan.

Adapun persoalan wilayah aglomerasi khusus di Kaltara empat kabupaten dan satu kota masuk kategori aglomerasi.

"Itu aglomerasi empat kabupaten satu kota. Itu aglomerasi Kaltara," beber Agus.

Baca Juga: Larangan Mudik di Kalimantan Utara, KSOP Nunukan Beber Pengetatan Sebelum dan Setelah Lebaran

Walaupun dari Tarakan ke Tanjung Selor bisa juga menggunakan pesawat terbang. Namun lanjutnya lima wilayah Kaltara tetap masuk dalam keasatuan aglomerasi.

" Bisa naik pesawat dan tetap masuk aglomerasi. Perlakuannya seperti Jabotabek. Yang tidak boleh itu keluar Kaltara," tegas Agus.

Berita tentang Tarakan

Berita terkait Larangan Mudik 2021

Penulis Andi Pausiah | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved