Breaking News

Berita Berau Terkini

Ringkus 4 Pengedar Sabu, Polres Berau Juga Amankan Barang Bukti Seberat 871.78 Gram

Jajaran Satresnarkoba Polres Berau, Kalimantan Timur berhasil membekuk 4 terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Polres Berau menggelar rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu di Berau, Kamis (29/4/202).TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM 

Pada saat dilakukan penggeledahan di saku atau kantong celana bagian depan ditemukan bungkusan plastik kresek warna hitam, setelah dibuka ditemukan 3 bungkus poket besar yang diduga Sabu dan dari keterangannya Sabu-Sabu tersebut diakuin didapat dari JU (30) yang berada di Tempat Pelelangan ikan (TPI) Sambaliung.

Baca Juga: NEWS VIDEO Pesinetron Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi, Keempat Kalinya Terjerat Kasus Narkoba

Baca Juga: Dalam 3 Bulan Terakhir, Kasus yang Ditangani Polsek Loa Kulu Didominasi Perkara Narkoba

Kemudian Barang Bukti dan tersangka dibawa Ke mako Polres Berau guna proses penyidikan. Dari informasi yang diberikan AD tim melakukan pengejaran terhadap JU.

"Setelah sampai di TPI Sambaliung, petugas Kepolisian segera mengamankan JU, Setelah itu tim melakukan penangkapan dan penggeledahan. Alhasil polisi mengamankan 6 poket besar narkotika Golongan 1 jenis sabu di dalam tas loreng milik JU," pungkasnya.

"Tak hanya itu, Petugas juga berhasil mengamankan 5 poket besar narkotika golongan 1 jenis sabu yang disimpan di atas kotak penyimpanan barang yang dibungkus kresek hitam.

Dan Pada Saat Di Introgasi Saudara JU mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari tersangka berinisial A yang masih (DPO).

Kemudian setelah dilakukan penggeledahan Dan penangkapan tersebut pelaku dan barang bukti di bawa di mako polres berau untuk proses lebih lanjut.

Akibat berbuatan mereka, para pelaku terancam pasal dan ancaman hukuman Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diancam dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun Serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita tentang Berau

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved