Berita Nasional Terkini
Ini Tanggal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN, Lengkap Rincian Nominal THR PNS Pusat Hingga Daerah
Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), pasalnya tidak lama lagi pencairan tunjangan hari raya ( THR)
Pemerintah membagi-bagi anggaran untuk ASN maupun TNI/Polri dengan anggaran bantuan sosial untuk masyarakat rentan dan 40 persen masyarakat dalam klaster paling bawah.
Baca juga: Setelah THR, Presiden Jokowi Sudah Pastikan Kapan Cairkan Gaji ke 13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan
Akibat pandemi Covid-19 yang nyatanya belum berakhir di tahun ini, Sri Mulyani mengakui menambah pos anggaran yang sebelumnya belum dianggarkan, antara lain untuk program Kartu Prakerja sebesar Rp 20 triliun, yang sebelumnya hanya Rp 10 triliun, subsidi kuota internet untuk pelajar dan pengajar, BPUM, dan imbal jasa penjaminan UMKM.
"Oleh karena itu, untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020, dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," ujar Sri Mulyani.
Sebelumnya, Kemenkeu sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani di Jakarta pada 28 April 2021.
Aturan tersebut tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara.
Mengutip beleid PMK itu, THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.
Baca juga: Disnaker Malinau Dirikan Posko THR, Diprediksi Aduan Mulai Masuk H-7 Idul Fitri
THR dan gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang saku, dan tunjangan umum.
Adapun komponen THR yang diterima pensiunan masih sama, tetapi bedanya gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok.
Arahan penggunaan Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani menyebutkan bahwa besaran THR untuk PNS dan pejabat negara tetap signifikan.
Dia berharap, penyaluran THR 2021 dapat mendorong peredaran uang di masyarakat.
"Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orangtua atau saudara di kota tempat tinggal mereka,” ujar Sri Mulyani.
Baca juga: 5 FAKTA UNIK THR PNS 2021: Kabar PMK THR 2021, Besaran, hingga Jawaban Kapan THR Cair Tahun 2021
Selain dikirimkan kepada orangtua atau kerabat di kampung halaman, Menkeu menyebut uang THR ini juga bisa dimanfaatkan untuk berbelanja baik di pusat perbelanjaan maupun secara online.
Dengan catatan, apabila akan melakukan belanja secara fisik di pusat-pusat perbelanjaan masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Belanja masyarakat diharapkan dapat membantu proses pemulihan ekonomi yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Sri mulyani mengatakan, pemerintah menganggarkan Rp 30,6 triliun pada 2021 untuk membayarkan THR kepada para PNS dan pejabat negara.
Rinciannya, Rp15,8 triliun akan dibelanjakan untuk THR PNS di tingkat pusat, dan sisanya sebesar Rp14,8 triliun untuk PNS di daerah. (*)