Berita Kaltim Terkini
Polda Kaltim Harap Konflik Lintas Ormas tak Terulang, Klaim Tindak Tegas jika Menganggu Kamtibmas
Dengan konferensi pers, Polda Kaltim melalui Kabid Humas, Kombes Pol Ade Yaya, mengungkapkan, kasus penyerangan kantor organisasi masyarakat.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dengan konferensi pers, Polda Kaltim melalui Kabid Humas, Kombes Pol Ade Yaya, mengungkapkan, kasus penyerangan kantor organisasi masyarakat atau Ormas di kawasan Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, sedang dalam proses penyidikan.
Dirinya pun menegaskan bahwa jajarannya tak akan pandang bulu apabila terdapat tindakan yang melanggar hukum. Sebab dianggap menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami tegaskan kepada organisasi kemasyarakatan apapun untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," ucapnya, Jumat (30/4/2021).
Ketika melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum, lanjut Kombes Pol Ade, Polda Kaltim akan melakukan tindakan tegas.
Baca Juga: WAWANCARA EKSKLUSIF Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, Anak Tentara Mengabdi di Kepolisian
Bahkan tak hanya Ormas, kelompok apapun yang dinilai menimbulkan keonaran, seperti ditegaskan Kombes Pol Ade, akan ditindak sebagaimana hukum yang berlaku.
Sempat diberitakan sebelumnya bahwa terdapat penyerangan oleh 2 Ormas kepada salah satu kantor Ormas di wilayah Penajam Paser Utara.
Disinggung apakah hal tersebut tergolong premanisme, dirinya mengatakan bahwa itu sebatas ungkapan keren belaka. Hanya saja ia memastikan tindakan tersebut, untuk sementara ini, dinyatakan sesuai dengan Pasal 170 KUHP.
Mengutip dari KUHP, Pasal 170 sendiri bermakna dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Baca Juga: Kabar Permintaan Narkoba Naik Saat Ramadhan, Polda Kaltim Bantah tak Pandang Momentum
Senada, Kombes Pol Ade pun menyatakan bahwa tindakan Ormas di wilayah PPU itu dilakukan secara bersama-sama.
"Saya kira, bahasa gaulnya sprti premanisme, tapi fakta hukumnya mereka melakukan tindakan yang melanggar pasal 170. Apapun tujuannya itu sudah melanggar hukum," tegasnya.
16 Tersangka dan Sita Puluhan Sajam
Berita sebelumnya. Tim Opsnal Gabungan Subdit Jatanras Polda Kaltim dan Satreskrim Polres PPU mengamankan sedikitnya 27 orang yang diduga akan melakukan penyerangan, Selasa (27/4/2021) lalu.
Sebanyak 27 orang tersebut diketahui berasal dari gabungan salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Samarinda.