Berita Tarakan Terkini
BPJSKT Gandeng Kejari Tarakan untuk Tagih Perusahaan yang Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Kasus laporan tunggakan pembayaran salah satu perusahaan perkayuan di Tarakan dibenarkan pihak BPJS Ketenagakerjaan (BPJSKT) Kota Tarakan.
TRIBUNKALTIM.CO,TARAKAN -Kasus laporan tunggakan pembayaran salah satu perusahaan perkayuan di Tarakan dibenarkan pihak BPJS Ketenagakerjaan (BPJSKT) Kota Tarakan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Deni Syamsu Rakhmanto membeberkan, perusahaan yang berinisial IT tersebut dilaporkan 9 bulan tak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerjanya.
Imbasnya hak pekerja tak bisa dibayarkan.
Baca Juga: Sujud Syukur Ditemukan Tim SAR, Warga Tarakan Terombang-ambing di Laut 2 Hari, Buka dengan Air Asin
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Tarakan Hari Ini, Warga Disarankan Antisipasi Hujan Malam Nanti
Sesuai regulasi lanjutnya, UU Nomor 24 Tahun 2011 pasal 19 ayat 1 sudah jelas dinyatakan pemberi kerja wajib memungut iuran dan menyetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Konsekuensinya lanjut Deni, terdapat pada pasal 55 dan ada sanksi pidana serta denda.
Ia membeberkan adapun korelasi kasus tersebut, persoalan sumbernya ada di perusahaan.
"Ada satu perusahan mengalami tunggakan. Ini menjadi masalah kemudian karena teman-teman pekerja yang menjadi korban," beber Deni.
Baca Juga: Kapolres Tarakan Siap Tindak Tegas Pelaku Penjual Petasan dan Kembang Api
Baca Juga: Hilang Kontak dari Pertambakan Pulau Selayu Tanjung Selor, Hari Kedua SAR Tarakan Masih Cari Candra
Ia melanjutkan, pentingnya jaminan sosial dan pekerja dimana pemberi kerja wajib melakukan pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Laporan yang masuk, pembayaran iuran sudah terjadi sejak sebelum pandemi merebak di 2019.
Ia yang ditugaskan Oktober 2020 mendapati laporan perusahaan tersebut mulai bermasalah sebelum Covid-19 masuk ke Kota Tarakan.
"Pada November lalu teman-teman pekerja dari perusahaan datang melaporkan dan kami hanya bisa memberikan masukan untuk diserahkan kepada Kejaksaan Kota Tarakan," bebernya.
Namun lanjutnya, itu hanya saran yang disampaikan pihaknya. Sembari memberi waktu kepada pihak perusahaan.