Berita Kaltara Terkini

Tak Hanya Arus Mudik, Dirlantas Polda Kaltara akan Awasi Objek Wisata secara Ketat

Jelang Lebaran 2021, pihak Dirlantas Polda Kaltara akan melakukan pengawasan terhadap beberapa wilayah objek wisata di Kaltara.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi |
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Dirlantas Polda Kaltara, Kombes Pol Romdhon Natakusuma mengemukakan, objek wisata akan dimasukkan dalam sasaran pengamanan Operasi Ketupat 2021 mendatang. TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR- Jelang Lebaran 2021, pihak Dirlantas Polda Kaltara akan melakukan pengawasan terhadap beberapa wilayah objek wisata di Kaltara.

Menurut Dirlantas Polda Kaltara, Kombes Pol Romdhon Natakusuma, objek wisata akan dimasukkan dalam sasaran pengamanan Operasi Ketupat 2021 mendatang.

Hal tersebut ia ungkapkan saat ditemui usai raker bersama DPRD Kaltara dan Dishub serta instansi terkait lain membahas mengenai aturan pelarangan mudik di Gedung DPRD Kaltara, Senin (3/5/2021).

"Untuk objek wisata kita masukan sasaran pengamanan dalam Operasi Ketupat 2021," ujar Dirlantas Polda Kaltara, Kombes Pol Romdhon Natakusuma.

Menurutnya, pihak pengelola wisata harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat serta menyiapkan sarana dan prasarana alat pertolongan.

Baca juga: Larangan Mudik 2021 Sampai Tanggal Berapa? Ini Surat Edaran PDF, Info Penyekatan mudik 2021 Surabaya

"Kami minta jangan sampai nanti melanggar prokes, kedua pengelola objek wisata harus memperhatikan faktor keamanan, seperti objek wisata pantai dan laut, itu harus disiapkan alat-alat pencarian, dan keamanan seperti pelampung," tambahnya.

Pihaknya mengaku tidak akan melakukan penyekatan bagi warga yang akan mengunjungi objek wisata, dan hanya akan melakukan penertiban bagi pelanggar prokes.

"Untuk objek wisata, kita akan lakukan penertiban saja, tidak ada penyekatan, kita pastkan penerapan prokes, pakai masker, jaga jarak, dan tidak melebihi kapasitas," katanya.

Adapun terkait aturan larangan mudik, Kombes Pol Romdhon mengatakan akan menindak tegas warga yang nekat melakukan mudik di masa larangan 6-17 Mei nanti.

"Kita tegas untuk 6-17 Mei itu dilarang mudik, khususnya yang akan masuk Kaltara kita minta putar balik, kecuali ada kepentingan mendesak sesuai Surat Edaran, untuk melahirkan, kedukaan, dan sakit atau perjalanan dinas itu diperbolehkan," katanya.

Baca juga: Polda Kaltim Dirikan Pos Penyekatan di Batas Provinsi, Kendaraan untuk Mudik Diminta Putar Balik

Pihaknya mengaku akan melakukan pengecekan bagi setiap kendaraan yang melintas, adapun bagi yang melanggar akan dikenakan tindakan penilangan.

Adapun bagi potensi jalur alternatif atau jalur tikus, pihaknya telah melakukan pemetaan dan akan mendirikan Pos Penyekatan di perbatasan Jalan Poros Berau-Bulungan.

"Apapun itu plat nomor dan alasannya kita akan cek, kalau terbukti melanggar kita akan tindak dan akan kita tilang. Untuk jakur tikus, pos penyekatan di perbatasan sehingga tidak ada lagi ruang untuk pergerakan," ucapnya.

Cegah Warga Mudik Lebaran, Dirlantas Polda Kaltara Tutup Jalur Tikus Para Pemudik

Jelang masa pelarangan mudik lebaran yakni 6-17 Mei 2021, pihak Dirlantas Polda Kaltara memastikan akan menutup semua celah jalur alternatif.

Dirlantas Polda Kaltara, Kombes Pol Romdhon Natakusuma menegaskan, pihaknya akan menutup dan melakukan penyekatan terhadap arus kendaraan, baik yang memasuki Kaltara maupun yang hendak keluar dari Kaltara.

"Semua kemungkinan jalan alternatif yang digunakan oleh pemudik, baik jalur tikus atau jalur kucing, semua kita tutup," ujar Dirlantas Polda Kaltara, Kombes Pol Romdhon Natakusuma, Minggu (2/5/2021).

"Kami mulai tanggal 6-17 dari Polda bersama TNI, Dishub serta instansi lain, kita akan melakukan penyekatan ruas jalan di perbatasan, baik dari arah Kaltara menuju Kaltim maupun dari Kaltim ke Kaltara," ujarnya.

Pihaknya berharap, masyarakat mengurungkan niat untuk melakukan perjalanan mudik.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Kasatlantas Polres Paser Tinjau Lokasi Posko Penyekatan

Karena bila nekat tetap mudik, pihaknya tidak segan untuk melakukan penilangan dan meminta untuk memutar balik kendaraan.

Lantaran, menurutnya, hanya terdapat beberapa pengecualian bagi kendaraan yang dapat melintas, yakni pengangkut BBM dan barang sembako.

"Kami harap masyarakat tidak lakukan mudik di 6-17 Mei nanti, baik roda dua atau roda empat, akan kita minta putar balik, baik warga Kaltim atau warga Kaltara," kata Kombes Pol Romdhon.

"Yang dikecualikan hanya kendaraan tertentu seperti BBM, angkutan barang sembako, dan yang masuk kelompok pengecualian mudik. Selain itu kami minta putar balik, dan kami minta untuk tes kesehatan," ucapnya.

Ditanya mengenai jumlah personel, pihaknya belum dapat memastikan angka yang tepat.

Baca juga: Soal Mudik Aglomerasi di Balikpapan, Walikota Rizal Effendi Tunggu Kebijakan Baru

Namun Kombes Pol Romdhon mengatakan, kepolisian akan menjadi pengendali dalam operasi penyekatan dan dibantu oleh aparat serta instansi lainnya.

"Hasil rapat kemarin, Polri sebagai pengendali dalam penyekatan, dan nanti kami dibantu oleh aparat TNI dengan instansi lain ada Dinkes, Dishub, BPBD dan Satgas Covid-19," tuturnya.

Berita tentang Kaltara

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved