Rabu, 20 Mei 2026

Berita Tarakan Terkini

Lonjakan Penumpang Bandara Juwata Tarakan Tembus 1.500 Per Hari, Besok Posko Mulai Beroperasi

Dalam sepekan terakhir, Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan mengalami lonjakan penumpang yang terbang keluar Kaltara.

Tayang:
Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH
Penumpang yang akan melakukan validasi data di Bandara Internasional Juwata Tarakan.TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN -Dalam sepekan terakhir, Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan mengalami lonjakan penumpang yang terbang keluar Kaltara.

Itu diakui Kepala Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan, Agus Priyanto kepada TribunKaltim.Co.

Meski sudah ada adendum SE Nomor 13 Tahun 2021 yang dirilis Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 terkait pengetatan pengawasan di bandara mulai tanggal 22 April hingga 5 Mei, tak berpengaruh terhadap lonjakan penumpang.

Baca Juga: Polres PPU Siapkan 333 Personel untuk Perketat Larangan Mudik Jelang Lebaran

Baca Juga: ASN Dilarang Mudik, Walikota Balikpapan Rizal Effendi: Bisa Turun Pangkat

Hari ini jumlah penumpang tembus hingga di atas 1.500 yang menggunakan berbagai airline keluar Kaltara.

Bertepatan pula hari ini 5 Mei 2021 hari terakhir sejumlah maskapai seperti Lion Air melayani pengangkutan penumpang keluar Tarakan.

Dibeberkan Agus Priyanto, selama empat hari terakhir yang paling tajam peningkatan jumlah penumpangnya.

"Sampai di atas 1.500 orang namun belum mencapai di angka 2.000. Ini indikasi diberlakukan SE Nomor 13 Tahun 2021 terkait pelarangan mudik di 6-17 Mei ini," ungkap Agus.

Baca Juga: 3 Ribu Bus Masih Boleh Beroperasi Selama Masa Larangan Mudik, Perhatikan Ciri dan Tandanya

Baca Juga: Aturan Teknis Mudik Lokal di Bontang Belum Ditetapkan, Syarat Rapid Antigen Masih Wacana

Agus menilai, lonjakan penumpang sebagai momentum antisipasi ditutup dan ditiadakannya penerbangan per 6 Mei hingga 17 Mei.

"Itu mereka antisipasi jadi berangkat sebelum tanggal 6. Meningkat sejak tanggal 30 Maret kemarin sekitar 3 kali lipat meningkatnya," urainya.

Ia melanjutkan selama ini pihaknya sudah menjalankan adendum terbaru dari SE Nomor 13 Tahun 2021 yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Porses pengetatan dari tanggal 22 April lalu sampai hari ini. Selanjutnya proses peniadaan mudik sampai tanggal 17 Mei kemudian kembali proses pengetatan lagi," urainya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved